Bungonews.net, Bungo- Sejak satu tahun yang lalu diera kepemimpinan Mashuri Bupati Bungo hingga bupati baru H.Dedy Putra banyak jabatan kosong di instansi vertikal Dinas Dukcapil kabupaten Bungo

Kosongnya jabatan di Dinas Dukcapil Bungo ini mempengaruhi kinerja dan pelayanan administrasi kependudukan di instansi tersebut.
Tidak diketahui alasan yang mendasar penyebab kekosongan jabatan eselon III dan VI dibeberapa bidang dan seksi di Dukcapil Bungo ini mencerminkan lemah perhatian pemkab Bungo dalam menata birokrasi yang diduga akibat diboncengi kepentingan politik pemiiihan kepala daerah sebelumnya
” Jabatan eselon III dan fungsional di Dukcapil Bungo banyak yang kosong sehingga mempengaruhi kinerja dan pelayanan masyarakat ” Ujar sumber.
Kami juga heran sudah lebih dari satu tahun kekosongan jabatan tapi pemkab cuek saja , mestinya kepala daerah berkootdinasi untuk mengusulkan agar jabatan kosong di Dukcapil ini bisa diisi oleh orang yang mumpuni ” tambah sumber
Dibeberkannyanya jabatan Kosong di Dukcapil Bungo tersebut diantaranya bidang pengelolaan administrasi kependukan ( PIAK ) yang tidak ada kabid dan kasi, bidang pendafaran penduduk ( Dafduk ) yang tidak ada pejabat fungsional ( Kasi ) Pendataan,pendaftaran dan pindah datang serta jabatan fungsional lainnya seperti kelahiran,kematian dan perkawinan.
Sementara kepala dinas Dukcapil, Toto Tohiruddin menjabat dua jabatan sekaligus yakni selaku kepala Dinas dan selaku asisten 2 setda Bungo
Kekosongan jabatan eselon dan fungsional di Dukcapil Bungo ini menyebabkan lambannya pelayanan, tidak optimal dan tentunya merugikan masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan
Berdasarkan pasal 116 ayat (2 ) UU No 24 tahun 2014 menegaskan bahwa kepala daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik secara berkesenambungan. sementara PP no.11 tahun 2017 tentang managemen PNS pengisian jabatan harus dilakukan secara cepat dan tepat untuk menghindari kekosongan yang menghambat kinerja
Diminta kepada Bupati Bungo memanggil kepala Dinas Dukcapil Bungo agar segera mengusulkan ke pusat untuk mengisi jabatan kosong tersebut, jika tidak pelayanan terganggu sehingga potensi gugatan akibat buruknya pelayanan dapat diantisipasi sejak dini
( BN )
Editor : Azwari





















Komentar