Bungonews.net, Bungo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bungo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2021 kini menjadi sorotan serius. Alih-alih ditindaklanjuti sesuai aturan, temuan ratusan juta rupiah justru dibiarkan menggantung. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Inspektorat hanya menjadi formalitas dan gagal menjalankan fungsi pengawasan.
Di Dusun Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir, misalnya, Inspektorat mencatat Rio Dusun Pulau Batu wajib mengembalikan dana sebesar Rp284.037.063. Namun hingga hari ini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Fakta ini mempertegas bahwa catatan LHP Inspektorat tidak lebih dari “gertakan sambal” yang tidak berujung pada pemulihan kerugian negara.
Saat dikonfirmasi, pihak Inspektorat Bungo hanya memberi jawaban normatif dan mengambang. Sejumlah pegawai berdalih sebagian temuan sudah dikembalikan, tanpa menyebut siapa, kapan, dan berapa jumlahnya.
“Untuk lebih jelasnya, silakan langsung ke Inspektur. Sejauh ini memang ada yang sudah mengembalikan,” ujar salah seorang pegawai Inspektorat Bungo.
Jawaban tanpa kepastian ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai Inspektorat tidak serius, tidak tegas, bahkan terkesan melakukan pembiaran.
“Kalau temuan sudah jelas, kenapa tidak diproses hukum? Jangan hanya jadi catatan di laci. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi Rio atau oknum tertentu,” kecam warga Pulau Batu.
Masyarakat menegaskan, apabila Inspektorat terus membiarkan kasus ini berlarut-larut, maka Inspektorat sendiri patut diperiksa. Sebab, pembiaran terhadap kerugian negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
Dasar hukumnya jelas:
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 ayat (3):
“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan. Dalam hal tidak ditindaklanjuti, BPK melaporkan kepada DPR/DPRD sesuai kewenangannya.”
PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2):
“Inspektorat Daerah berkewajiban melakukan pengawasan internal atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan.”
Permendagri No. 23 Tahun 2020 Pasal 5 ayat (2):
“Inspektorat Daerah bertugas mengawal dan memastikan tindak lanjut LHP BPK, BPKP, maupun APIP lainnya.”
Bahkan, jika pembiaran menimbulkan kerugian negara, pejabat pengawas bisa dijerat hukum. UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 26 menegaskan:
“Setiap orang yang dengan sengaja tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sehingga menimbulkan kerugian negara dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Apalagi masa jabatan Rio Dusun Pulau Batu akan berakhir Oktober 2026. Warga mendesak agar seluruh temuan sejak 2015 segera dituntaskan. Jika tidak, publik menilai Inspektorat dan aparat terkait ikut andil dalam menutup-nutupi penyelewengan.
“Temuan 2015–2021 saja tidak jelas, lalu bagaimana dengan 2022–2025? Apakah Inspektorat akan terus bermain mata dengan oknum Rio? Kalau dibiarkan, ini jelas pembiaran kerugian negara,” tegas warga.
Kasus Pulau Batu menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dana desa di Kabupaten Bungo. Tanpa langkah hukum tegas, Inspektorat bukan hanya gagal, tetapi juga berpotensi dianggap melindungi praktik korupsi desa.
( Tim )


























Komentar