Diduga, Ratusan Juta Temuan Dana Desa Dusun Pulau Batu Belum “Dikembalikan”, Inspektorat pun Dapat Diperiksa

BUNGO874 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bungo atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2021 kini dipertanyakan serius. Alih-alih ditindaklanjuti, temuan ratusan juta rupiah justru dibiarkan menggantung. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Inspektorat hanya sebatas formalitas dan gagal menjalankan fungsi pengawasan.

Di dusun Pulau Batu, Kecamatan Jujuhan Ilir, misalnya, Inspektorat mencatat Rio Dusun Pulau Batu diduga harus mengembalikan dana sebesar Rp284.037.063. Namun hingga hari ini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Fakta ini mempertegas bahwa catatan LHP Inspektorat tidak lebih dari “gertakan sambal” yang tidak berujung pada pemulihan kerugian negara.

Ketika dikonfirmasi, pihak Inspektorat Bungo justru memberikan jawaban normatif dan mengambang. Sejumlah pegawai berdalih sebagian temuan sudah ada yang dikembalikan, tanpa menyebutkan secara detail siapa, kapan, dan berapa jumlahnya.

“Untuk lebih jelasnya, silakan langsung ke Inspektur. Sejauh ini memang ada yang sudah mengembalikan,” ujar salah seorang pegawai Inspektorat Bungo.

Jawaban tanpa kepastian ini memicu kemarahan warga. Mereka menilai Inspektorat tidak serius, tidak tegas, bahkan terkesan melakukan pembiaran terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa.

“Kalau temuan sudah jelas, kenapa tidak diproses hukum? Jangan hanya jadi catatan yang disimpan di laci. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi Rio atau oknum tertentu,” kecam warga Pulau Batu.

Masyarakat menegaskan, apabila Inspektorat terus membiarkan kasus ini berlarut-larut, maka Inspektorat sendiri patut diperiksa. Sebab, pembiaran terhadap kerugian negara dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum dan berpotensi menyeret aparat pengawas ke ranah pidana.

Mengingat masa jabatan Rio Dusun Pulau Batu akan berakhir pada Oktober 2026, warga mendesak agar seluruh temuan dari tahun 2015 hingga 2025 segera dituntaskan. Jika tidak, maka publik menilai Inspektorat dan aparat terkait ikut andil dalam menutup-nutupi dugaan penyelewengan tersebut.

“Temuan 2015–2021 saja tidak jelas nasibnya, lalu bagaimana dengan 2022–2025? Apakah Inspektorat akan terus bermain mata dengan oknum Rio? Kalau dibiarkan, ini sama saja pembiaran terhadap kerugian negara,” tegas warga.

Kasus Pulau Batu menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan dana desa di Kabupaten Bungo. tanpa langkah hukum yang tegas, Inspektorat bukan hanya gagal, tetapi juga bisa dianggap turut melindungi praktik korupsi di tingkat desa. ( Tim )

Komentar