BUNGO – Maraknya parkir liar di Kabupaten Bungo menuai sorotan tajam dari DPRD. Anggota DPRD Riana menilai Dishub dan Pol PP gagal menjalankan tugas, sehingga daerah merugi akibat kebocoran retribusi.
Hasil investigasi media menemukan, meski Perda Nomor 1 Tahun 2024 jelas mengatur pajak dan retribusi, parkir liar tanpa identitas resmi masih marak di sejumlah titik. Pol PP sebagai penegak perda terbukti tidak menjalankan kewenangannya.
“Dishub dan Pol PP seharusnya berkolaborasi menertibkan parkir liar agar pendapatan daerah meningkat. Faktanya, perda hanya jadi formalitas,” tegas Riana.
Hingga berita ini diturunkan, Dishub maupun Pol PP belum mengambil langkah tegas. Bahkan, Kasat Pol PP berdalih bahwa urusan parkir bukan kewenangan pihaknya.( Bn)


























Komentar