Diduga Tidak Transparan dan Asal Jadi,Diminta APH Selidiki Proyek Landasan dan Kantor Gudang Bulog Bungo

NASIONAL920 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO- Diminta kepada instansi terkait ,lembaga dan APH untuk melakukan pegecekan dan menindak lanjuti  dugaan tidak transparan dan asal jadi pengerjaan Proyek Pembangunan landasan dan kantor gudang Bulog di kelurahan Manggis kecamatan Bathin II kabupaten Bungo

” Kami mencurigai proyek pembangunan landasan  gudang Bulog di kelurahan Manggis tidak sesuai dengan RAB teruma besi yang digunakan bukan besi ulir dan ketebalan serta mutu betonnya , hal ini pernah disampaikan dengan penanggung jawab proyek ” Tutur sumber inisial YTN  mengakui

Biaya untuk pembangunan landasan lebih dari Rp800 jutaan dan benar tidak pernah dipasang papan proyek, sudah sepatutnya pihak terkait terutama konsultan untuk mengecek dan mereview ulang sebelum serah terima jika diperlukan libatkan APH ” tutur sumber menambahkan

Menurut sumber proyek lainnya yakni pembangunan kantor yang juga tidak memasang papan proyek tidak sama dengan proyek landasan ” Kalau pembangunan kantor kontraktornya bukan kontraktor yang mengerjakan landasan” Pungkasnya

Dikonfirmasi persoalan tersebut, Ninok yang disebut – sebut sebagai penanggung jawab proyek ditanya alasan tidak memasang papan proyek dan ditanya soal penggunaan material besi serta mutu beton  lebih memilih bungkam ketimbangan memberikan jawaban atas konfirmasi bungonews (7/08/2025 )

Tidak adanya papan merek proyek mengindikasikan tidak adanya transparansi penggunaan keuangan negara serta tidak adanya keterbukaan informasi publik dan diduga sengaja dilakukan oleh oknum agar publik tidak mengetahuinya

Diduga pelaksana dan pihak terkait proyek gudang bulog Bungo telah mengangkango
UU nomor 14 tahun 2008 tentang  keterbukaan informasi publik, Perpres  nomor 16 tahun 2018 dan permen Pekerjaan Umum nomor 14 tahun 2018

Tidak memasang Papan Infoasi proyek dapat disanksi :
Sanksi Administratif
1. Peringatan tertulis dari pemerintah daerah atau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
2. Penundaan atau penghentian sementara proyek.
3. Pengenaan denda administratif (maksimal 10% dari nilai kontrak).
4. Pencabutan izin kerja.

Sanksi Hukum
1. Pasal 53 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: denda Rp 500 juta – Rp 1 miliar.
2. Pasal 64 Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi: denda Rp 100 juta – Rp 500 juta.
3. Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi: denda Rp 50 juta – Rp 200 juta.

Sanksi Lain
1. Pengurangan nilai kontrak.
2. Pemutusan kontrak.
3. Pembatasan kesempatan kerja di proyek pemerintah.
4. Pemberian peringkat buruk dalam evaluasi kinerja kontraktor.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 07/PRT/M/2019.

( redaksi )

Komentar