Bungonews.net, Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi menetapkan 3 orang tersangka
yang diduga terlibat kasus mark up harga dan persekongkolan pengadaan pada proyek peralatan praktik Dana Alokasi Khusus ( DAK ) fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2021 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.21,89 miliar, Kamis (7/08/2025 )
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RWS, berperan sebagai broker atau perantara antara Dinas Pendidikan dengan penyedia barang, WS (DPO) pemilik PT Indotech, perusahaan penyedia peralatan praktik, dan ES, dari PT TDI, perusahaan lain yang turut serta dalam proses pelelangan.
“Ketiga tersangka kita tetapkan setelah melalui proses penyidikan yang mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap lebih dari 90 saksi dan analisis terhadap ratusan dokumen pengadaan,” jelas Kombes Pol Taufik Nurmandia direktur Reskrimsus Polda Jambi dalam konferensi Pers (7/08/2025 )
Dikatakannya dari tiga tersangka yang ditetapkan, WS saat ini berstatus buron dan telah resmi dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah menyebarkan DPO atas nama WS dan akan terus melakukan pengejaran. Kami imbau kepada masyarakat agar melaporkan jika mengetahui keberadaannya,” tegasnya.
Ditambahkan Taufik, saat ini barang bukti yang diamankan pertama Rp6,4 miliar. Sekarang ini kembali mengamankan barang bukti sebanyak Rp8.574.211.000.
“Untuk tiga laporan polisi ini kerugian negara, yaitu Rp6,8 miliar,” pungkasnya.
Diketahui, pada April 2025, penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka berinisial ZH, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Saat ini telah dilakukan pengiriman berkas ke Kejaksaan.
Hasil audit menyatakan adanya penggelembungan harga (markup) dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Barang-barang dengan nilai tinggi dibeli dengan harga yang melebihi harga pasar dan sebagian tidak memenuhi standar, namun tetap dibayarkan secara penuh oleh pihak dinas.
Modus para tersangka terungkap melibatkan rekayasa menyeluruh, mulai dari spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, hingga pencairan anggaran.
RWS bertindak sebagai broker atau perantara untuk mengatur “jalur khusus” kepada perusahaan tertentu, yakni PT Indotech milik WS dan PT TDI yang diwakili ES.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 18, serta Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.***


























Komentar