Bungonews.net, Bungo – Proyek pembangunan jalan lingkungan ( Jaling ) dusun Sungai Lilin kecamatan Tanah Sepenggal Lintas kabupaten Bungo – Jambi tahun anggaran 2024 yang tidak rampung alias gagal dikerjakan 100 persen oleh CV.GIM diakui akan dilanjutkan melalui anggaran pendapatan belanja daerah perubahan ( APBDP ) tahun 2025 mendatang
Hal ini diakui oleh kepala bidang Bina Marga Dinas PUPR kabupaten Bungo, Dwi Herwindo ” Pengaspalan jalan Sungai Lilin yg putus kontrak kmrn Insya Allah di APBDP dianggarkan Bang ” Kata Dwi melalui pesan WA (23/06/2025) menjawab pertanyaan Bungonews
Ditanya apakah setelah diputus kontrak perusahaan jasa konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut di Black List , Dwi Herwindo tidak lagi memberikan jawaban , diajukan untuk di Black list ( Daftar Hitam ) atau tidak
Diketahui proyek gagal senilai Rp.1,3 miliar ( 1.344.270.500 ) yang dikerjakan oleh CV.GIM tersebut bersumber dari dana APBD yang berasal dari Dana Alokasi umum ( DAU ) diputus kontraknya setelah diberikan kesempatan kerja pertama 50 hari dan ditambah 40 hari kesempatan kedua namun tidak juga selesai dikerjakan
” Kita sudah berikan kesempatan kerja pertama selama 50 hari dan kesempatan kedua 40 hari kalender ternyata tidak ada penambahan progres fisik dilapangan ” Tutur Dwi Herwindo yang dibenarkan oleh Hasbi assidiqi kadis PUPR kabupaten Bungo beberapa waktu yang lalu
Menurut pengakuan rekanaan sebelum dilakukan pemutusan kontrak pelaksanaan proyek pihak memastikan akan tuntas 100 persen sesuai dengan batas penambahan waktu yang diberikan , dikatakannya pihaknya sedang menunggu dana salah seorang penguasa saat itu untuk membeli aspal ,namun kenyataanya dana yang dijanjikan tidak dicairkan sehingga pengaspalan jalan lingkungan dusun Sungai Lilin gagal dituntaskan 100 persen
Diminta kepada instansi terkait mengaudit realisasi fisik dan keuangan serta mengungkap keterlibatan oknum penguasa dalam proyek tersebut dan kemufakatan fee proyek gagal tersebut
( BN )


























Komentar