Apakah Pejabat LH Dapat di Pidana?

oleh : Firmansyah ,SH.MH

Bungonews.net- Ketika sebuah pertanyaan masuk ke beranda, yang saya jadikan judul pada opini kali ini.

Ya, Pejabat yang menerbitkan izin atau persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dapat dipidana.
Sanksi pidana ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban untuk melakukan AMDAL dan UKL-UPL sebelum kegiatan pembangunan atau usaha yang dapat berdampak signifikan terhadap lingkungan.
Pasal 111 UU PPLH menyatakan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00.
Pasal 37 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang wajib dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut, dapat dikenakan sanksi pidana.
Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat dalam menerbitkan izin lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL juga dapat dikenakan sanksi pidana, karena merupakan tindak pidana korupsi.
Contoh : seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup di Jambi menerbitkan izin pembangunan gedung perkantoran tanpa AMDAL atau UKL-UPL, ia dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
atau seorang pejabat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan izin untuk kegiatan tambang tanpa AMDAL atau UKL-UPL, ia juga dapat dipidana.
Penerbitan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi pejabat yang bersalah. Hal ini untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Pengembang yang melakukan kegiatan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bisa dipidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Sanksi ini diatur dalam Pasal 109 dan Pasal 110 UU PPLH, Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk sanksi bagi pelanggaran, seperti melakukan usaha tanpa izin lingkungan.
Pasal 109 UU PPLH mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Pasal 110 UU PPLH mengatur sanksi pidana bagi pejabat yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan Amdal atau UKL-UPL.
Walau UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU PPLH, termasuk terkait sanksi pelanggaran Amdal. yang memprioritaskan sanksi administratif dibandingkan sanksi pidana.
Terkait Laporan di Mabes Polri oleh warga Jambi yang saya dampingi beberapa hari yang lalu, mengenai Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Perusahaan  pengembang ya kita lihat saja kelanjutannya bagamana aparat penegak hukum menyikapinya, tugas saya sebagai Penesehat Hukum hanya sebatas mendampingi dan membuat Laporan Polisi. ***

Penulis Adalah  Lawyer Pembina LBH Siginjai

Komentar