Pemda Jambi Diprotes dan Diminta Menghukum Perusahaan Perusak Lingkungan , Firmansyah, SH.MH.: Saya Setuju Dengan Walhi Jambi

JAMBI, NASIONAL1117 Dilihat

Bungonews.net, Jambi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi menggelar aksi protes serta meminta Pemerintah Daerah Jambi tegas menghukum perusahaan yang merusak lingkungan dan menimbulkan kerugian ekologis.

Aksi ini disampaikan dengan membentang poster dalam forum Seminar Sehari “Pemkot Jambi Mendengar” yang berlangsung di aula Rumah Dinas Walikota Jambi pada Rabu 14 Mei 2025.

Kota Jambi saat ini sedang menjadi perhatian serius terkait masalah lingkungan dari sederetan kasus kerusakan lingkungan yang ada di Provinsi Jambi, setelah beberapa titik pemukiman dan fasilitas umum mengalami banjir yang tidak biasa pada awal April 2025, terutama di kawasan Simpang Mayang dan sekitarnya.

Temuan lembaga anggota Walhi Jambi, sedikitnya ada tiga titik pembangunan di Kota Jambi penyebab banjir dan telah secara terang-terangan merusak lingkungan, yakni Jambi Business Center (JBC), Jamtos, dan Perumahan Roma Estate.

Ketiga proyek pembangunan ini telah merubah sempadan sungai menjadi beton beton, yang menghilangkan keseimbangan ekologis sungai.

Ketika diminta pendapat pemerhati kebijakan publik yang juga seorang lawyer, Firmansyah berpendapat.

Bahwa menurut WalhinJambi Pembangunan kawasan JBC dilakukan di kawasan khusus rawan bencana banjir, hal ini diatur dalam Undang- Undang No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, kemudian diperkuat dengan Perda Provinsi Jambi No 7 tahun 2024-2044 yang kembali menyatakan bahwa kawasan JBC masuk dalam kawasan rawan bencana banjir.

Namun beberapa waktu lalu Gubernur Jambi menegaskan wilayah pembangunan JBC bukan RTH, dari statemen Pemimpin Jambi ini agar kita tidak berpolemik maka baiknya kita buka peta atau blue print tata kota kota Jambi.

Lalu ketika Pemda Jambi memakai sistem BOT dalam mengelola tanah yang di klaim Pemda Provinsi sebagai lahan  bekas kantor dinas perternakan itu,  sudahkah dilakukan kajian terhadap dampak lingkungan,hukum,sosial.

Aneh bila kerjasama BOT tanpa kajian atau telah dilakukan kajian kok sekarang JBC dipermasalahkan sebuah organisasi sekelas Walhi.ujar bang Firman.

Terlebih Walhi Jambi serius dalam mempertimbangkan daya dukung lingkungan karena wilayah JBC masuk dalam kawasan rawan banjir, malah telah mendapat izin pengembangan menambah parah persoalan dengan menghilangkan keseimbangan ekologis yang sudah tersistematis secara alami, begitupun dengan proyek pembangunan lain seperti Jamtos dan Perumahan Roma Estate yang mengabaikan daya dukung lingkungan yang juga mendapatkan perizinan.

Saya setuju dengan Walhi Jambi bahwa Kita tidak anti terhadap pembangunan ekonomi yang menciptakan lapangan kerja, tapi kita menolak pembangunan yang merusak lingkungan dan menimbulkan penderitaan di masyarakat demi keuntungan pengusaha, maka saya menyapankan  Direktur Walhi Jambi, Oscar Anugrah untuk serius menyikapi ini, kita bisa ajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) untuk membatalkan perizinan JBC.

Oscar Walhi juga menyampaikan, bahwa berdasarkan dari sudut elevasinya area JBC dan Jamtos merupakan daerah dataran rendah atau cekungan, untuk wilayah Simpang IV Sipin dan sekitarnya yang secara fungsi alami wilayah tersebut menjadi terminal sementara air yang mengalir dari drainase wilayah sekitar.

Dalam sebuah seminar bertema “Model Kolaborasi Penanganan Banjir”, yang diselenggarakan Sahabat Alam Jambi tersebut adalah momentum yang tepat bagi Walhi Jambi untuk menyampaikan apa yang menjadi persoalan terkait banjir, dan pemerintah harus tegas menanganinya.

Menyikapi persoalan banjir Kota Jambi yang disebabkan oleh buruknya pengaturan tata ruang dan pemberian izin pembangunan yang serampangan kepada pengusaha, maka Walhi Jambi menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Gubernur Jambi harus meninjau ulang seluruh bentuk kerja sama antara Pemprov Jambi dengan pihak pengelola JBC.

2. Kembalikan fungsi area JBC, Jamtos dan Perumahan Roma Estate sebagai area tangkapan air untuk wilayah permukiman sekitar.

3. Mengambil langkah tegas termasuk pemutusan kerja sama jika pengelola terbukti lalai dalam pelaksanaan pembangunan JBC.

4. Cabut izin JBC, Jamtos, dan Roma Residence yang telah merusak lingkungan.

5. Stop pembangunan yang tidak punya daya dukung lingkungan.

( BN )

Komentar