HGB Berakhir, Sewa Ruko dan Kios di Mall Pelayanan Publik Muara Bungo Dipertanyakan

BUNGO2387 Dilihat

HGB Berakhir, Sewa Ruko dan Kios di Mall Pelayanan Publik Muara Bungo Dipertanyakan

Bungonews.net, Bungo – Berakhirnya masa kontrak Hak Guna Bangunan ( HGB ) ditanah milik pemda Bungo di Mall pelayanan publik ( MPP ) yang berlokasi di komplek ruko Semagor pasar bawah Muara Bungo dibuktikan dengan adanya rehabilitasi gedung yang menggunakan anggaran APBD tahun 2023 yang lalu.

Dengan dialokasikannya anggaran belanja daerah ( APBD ) tahun 2023 yang dijadikan mall pelayanan publik tersebut membuktikan berakhirnya kontrak HGB jika tidak  maka tidak dibenarkan  dilakukan rehab menggunakan anggaran keuangan daerah karena masa kontrak HGB merupakan tanggung jawab pemegan HGB

Dengan berakhirnya konttak HGB maka secara yuridis sewa kontrak  ruko dan kios beralih dan menjadi wewenang pihak pemda bukan wewenang dari pihak ketiga atau pemegang HGB sebelumnya dan tidak juga wewenang dari para oknum penyewa ruko sebelumnya

Dalam prakteknya diduga masih saja ada oknum yang menerima sewa kontrak ruko dan kios dari para pedagang

Diakui oleh sumber ” Sepengetahuan kami HGB sudah berakhir tapi masih ada juga penyewa dari pihak ketiga menerima sewa dari pedagang ” Tutur sumber yang tidak disebutkan namanya

Menurur  sumber ia mengetahui bahwa ruko dan kios di pasar semagor  / mall pelayanan publik tersebut sudah diserahkan kepada pemda Bungo sejak 2023 yang lalu

Dikonfirmasi persoalan asset pemda Bungo yang sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga pemegang HGB serta persoalan kontribusi PAD setelah berakhirnya HGB, Marzuki kepala Bidang Asset  di BPKAD kabupaten Bungo tidak berani memberikan jawaban ,disarankannya konfirmasi ke atasan nya saja

” Wss wrwb,Ndo, saran ngan baiknyo ke kepala be konfirmasinyo “Tulisnya melalui pesan singkat WA pribadinya

Begitu juga halnya dengan pembangunan proyek yang menggunakan keuangan daerah yang dibangun dilokasi pribadi apakah sudah ada hibah tanah untuk dijadikan asset daerah , Marzuki juga tidak memberikan jawaban

Sementara Ka BPKAD M.Rachmar dikonfirmasi via telpon tidak memberokan jawaban

Diminta kepada instansi terkait bersama perwakilan rakyat { legislatif ) untuk turun langsung ke lokasi melakukan invetaririsir dan meng Identfikasi  asset pemda Bungo yang dijadikan HGB ,agar ada kepastian hukum atas pengelolaan asset daerah tersebut  ( BN – war )

Komentar