Bungonews.net,BUNGO – Setelah datuk rio ( Kades red ) dusun Empelu kecamatan Tanah Sepenggal Lintas diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa ternya datuk rio dusun Karak Apung kecamatan Bathin III Ulu pun resmi diberhentikan oleh bupati Bungo.
Pemberhentian datuk rio dusun Karak Apung ini resmi ditanda tangani oleh Mashuri Bupati Bungo pada tanggal 18 Marer 2025 yang lalu
” Benar Zainal Abidin datuk rio dusun Karak Apung sudah resmi diiberhentikan pada tanggal 18 Maret 2025 yang lalu ” Tutur sumber tidak ditulis namanya ( 28/03/2025)
Diketahui pemberhentian datuk rio dusun Karak Apung terkait kasus yang tidak jauh beda dengan kasus datuk rio dusun Empelu atas dugaan perselingkuhan dengan istri orang lain, hanya saja datuk rio Karak Apung sengaja mengajukan surat pengunduran diri setelah kantor desa di segel oleh warga sedangkan datuk rio dusun Empelu diberhentikan setelah beberapa kali proses sidang adat di desa ,kecamatan dan kabupaten karena tidak mengakui perbuatan , setelah video dugaan perselingkuhan dipertontonkan ke team baru lah diakuinya
Terkait pemberhentian datuk rio dusun Karak Apung menurut sumber PJS akan diproses setelah lebaran idhul fitri nanti ( BN )





















Komentar