Bungonews.net, BUNGO- Berdalih belum masuknya dana bagi hasil dari provinsi Jambi sejumlah proyek tahun 2024 dikabupaten Bungo ditunda pembayarannya, menariknya tunda bayar proyek tersebut ternyata berimbas pada proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus ( DAK ) sehingga menyebabkan rekanan kontraktor dikabupaten Bungo menjerit
Tunda bayar proyek DAK di kabupaten Bungo membuat rekanan kontraktor kebingungan karena mereka mengetahui proyek DAK dan DAU SG tidak pernah ditunda bayar terkecuali keadaan keuangan negara mengalami defisit anggaran
Adrian Fransnadya alias Adrian Angga pelaksana proyek DAK pembangunan gedung Puskesmas Bathin II Babeko yang dikontrak oleh PT.Bambu Wulung Jaya dengan nilai kontrak Rp.1,6 miliar berencana akan menggugat pemda Bungo Cq.Dinas kesehatan Kabupaten Bungo, karena belum adanya pencairan dana proyek 95 persen yang diajukannya
” Mau dibayar atau tidak terserah biar hukum yang berbicara, tidak dibayar kita akan ajukan gugatan ” Tuturnya kepada Bungonews sebagaimana pemberitaan (5/2/2025 )
Lebih lanjut dikatakannya ” SP2D ( surat perinta Pencairan Dana ) sudah diterbitkan akhir bulan Desember 2024 tapi dananya kosong di Bank , informasi dari BPK mereka harus bayar karena tidak ada dana DAK kosong ” bebernya
DIKIRiM SURAT PEMUTUSAN KONTRAK
Selang beberapa jam setelah pernyataan akan melakukan gugatan apabila Pemda Bungo tidak membayar dana proyek Ardian Angga mengaku dikirim surat pemutusan kontrak ” Hari ini dikirim surat pemutusan kontrak dari PPK sementara tidak pernah ada surat teguran 1 ,2 dan 3 dari PPK ” ucapnya
Anehnya lagi menurut Adrian Angga surat pemutusan kontrak tersebut terhitung sejak tanggal 15 Januari 2025 , kok baru sekarang dikirim ” tambahnya
Katanya pemutusan kontrak berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat , kalaupun putus kontrak mereka wajib bayar 95 persen ” Imbuhnya lagi
Terkait masalah ini saya sudah memenuhi permintaan dari Dinkes yakni membayar jaminan pemeliharaan , jaminan pelaksanaan dan bahkan pajak galian C , kok bisa – bisa nya putus kontrak ” ucapnya sembari mengirim bukti pembayaran jaminan pelaksanaan, pemiliharaan dan Galian C yang dimaksud.
Menariknya lagi, dikatakannya pada tanggal 31 Desember 2024 yang lalu pihaknya telah menyiapkan berkas yang diminta oleh PPK melalui stafnya berupa :
1 .CCO perubahan volume
2.Addendum penambahan waktu
3.Addendum 1/ 100/ hari dari nilai kontrak
4.Jaminanan Pelaksanaan
5.Justifikasi teknis
6.Pencairan Tahap 1.
7. Sisa anggaran tahun 2025
8. Surat permohonan penambahan waktu 30 hari
Sementara PPK proyek DAK Pembangunan Puskesmas Babeko , Indra Kesuma , hari ini Rabu ( 5/2/2025) menyampaikan kepada Bungonews ” Benar proyek puskesmas Babeko sudah putus kontrak sejak tanggal 15 Januari 2025 bang ” Ucapnya mengawali pembicaraannya melalui telpon seluler
Ditanya apakah sebelum dilakukan pemutusan kontrak ada surat teguran 1,2 dan ke 3 disampaikan kepada kontraktor dan mengapa baru sekarang dikirim surat pemutusan kontraknya ? dikatakannya ” Ada kami sampaikan teguran secara lisan kepada rekanan dan surat pemutusan kontrak sebelumnya sudah kami sampaikan kepada konsultan pengawas ” Kilahnya
Dikatakannya bahwa penambahan waktu sudah diberikan selama 30 hari kalender disaat progresnya sudah 95 persen , namun dalam pelaksanaannya progresnya tidak bertambah signipigkan karena itulah kita lakukan pemutusan kontrak setelah berkoordinasi dengan inspektorat ” ujar Indra
Lantas apakah inspektorat sudah melakukan pengecekan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut ? Indra mengaku belum ada inspektorat turun ke lokasi proyek
Terkait Jaminan pemiliharaan yang diakui oleh kontraktor sudah disetor yang dibantah oleh Indra Kesuma belum ada setoran Jaminan pemeliharaan, setelah didesak agar konfirmasi dengan stafnya , Indra Kesuma pun mengakui ” Yo bang sudah di setor ke stap sayo tapi sayo sudah perintahkan untuk dikembalikan karena jaminan pemeliharaan itu setelah progres proyek mencapai 100 persen , pungkasnya
Tunggu khabar selanjutnya terkait proyek tunda bayar lainnya pada edisi Publish berikutnya ( BN- war )


























Komentar