Oleh : Azwari
Pupuk Subsidi adalah jenis pupuk yang bersubsidi pemerintah yang dtetapkan harganya dengan menetapkan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) dan diawasi oleh pemerintah ketersediaan hingga pendistribusiannya oleh Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP) untuk tingkat Provinsi di SK kan oleh Gubernur sedangkan di kabupaten di SK kan oleh Bupati
Karena melalui program pupuk bersubsidi ini dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani
Dikabupaten Bungo provinsi Jambi pada tahun 2023 yang lalu terungkap adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi sejak tahun 2021 – 2022 , dalam kasus ini pihak kejaksaan negeri Bungo telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang terdiri dari honorer ( PPPK ) staf Dinas TPHP Bun kabupaten Bungo dan satu orang pengecer yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 2,5 miliar pada kasus TSK MJ Sebagai PPL yang merangkap sebagai ketua kelompok tani dan pengecer dan Rp.3,8 Miliar pada kasus 3 orang TSK baru yang melibatkan pengecer CV.Abhi Praya yakni : SS selaku agen/pengecer pupuk bersubsidi dan SM dan MS selaku tim verifikasi dan validasi dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Perkebunan (TPH-Bun) Kabupaten Bungo. Sedangkan pejabat terkait setingkat kepala Dinas dan Kasi pun telah dimintai keterangan dan kesaksiannya oleh pihak kejaksaan negeri Bungo
Pasca penetapan dan penahan empat orang TSK kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini menjadi topik perbincangan masyarakat ” Mengapa pegawai rendahan saja yang dijadikan TSK sedangkan pejabat terkait masih santai dan nyaman ?” begitu tanggapan publik pasca penetapan 3 TSK baru dikabupaten Bungo sejak beberapa hari yang lalu
Begitu juga halnya dengan keterlibatan perusahaan milik daerah ( BUMD ) dalam hal ini PT.Bungo Mandiri Utama ( BDMU ) yang ditunjuk sebagai distributor pupuk bersubsidi dikabupaten Bungo ,bahkan sebelumnya pernah diungkap dan di publish adanya dugaan perusahaan pribadi sebagai pengelolanya
Diketahui hingga Desember 2021 yang lalu kerjasama pendistribusian pupuk bersubsid antara PT.BDMU dengan PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT.Petrokimia Gresik sudah beberapa.kali Addendum sejak tahun 2019 hingga 2021 sehingga diketahui juga tahun 2021 Pendapatan dari usaha PT.pupuk Iskandar muda Rp.2.866.913.480,- Sedangkan pupuk PT.petrokimia Gresik RP.6.719.628.177,-
Terkait persoalan penyimpangan pupuk bersubsidi dikabupaten Bungo yang berhasil diungkap oleh pihak kejaksaan negeri Bungo tersebut disinyalir erat kaitannya dengan : Data Rencana Defeniftif kebutuhan kelompok ( RDKK ) yang tidak Valid yang diduga Piktif yang tidak dapat dipisahkan dengan luas lahan yang digelembungkan serta penjualan pupuk diatas harga HET dan persoalan lainnya
Hal ini tidak akan terjadi atau dapat di minimalisir penyimpangannya apabila Komisi pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP ) benar – benar menjalankan tugas dan pungsi pengawasan sehingga tidak ada masyarakat ( petani ) dan tidak ada kerugian keuangan negara
Terkaiit animo dan perspektif masyarakat Bungo tersebut pihak kejaksaan negeri menanggapi bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan namun untuk menetapkan siapa terduga tersangka selanjutnya perlu kajian serta saksi dan bukti yang kuat , hal ini diakui oleh salah seorang kepala Seksi di kejaksaan negeri Bungo ” Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk kepentingan publikasi sebaiknya langsung dengan pimpinan saja, ” Ucapnya
Kesimpulannya :Sebagai upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pupuk bersubsidi pemerintah diperlukan kerjasama semua pihak serta diperlukan peningkatan pengawasan pupuk dan pestisida ( KPPP ) serta peran masyarakat untuk melaporkan ke Ombudsmen
Tulisan ini hanya opini penulis semoga bermanfaat ( red)

























Komentar