Bungonews.net, BUNGO – Pemerintah Republik indonesia memberikan tunjangan jabatan Fungsional kepada ASN berdasarkan Keahlian dan keterampilan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen pegawai negeri sipil
Tunjangan jabatan fungsional ini dibayar pada bulan berikutnya setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas kembali dan sirat pernyataan melaksanakan tugas yang diterima oleh kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara / kepala biro atau kepala bagian keuangan pemerintah daerah
Pembayaran tunjangan jabatan fungsional ini bervariasi tergantung jabatan ,keahlian dan keterampilan yang dimiliki , yang bersumber dari APBN untuk ASN instansi pusat dan bersumber dari APBD bagi ASN daerah
Diperoleh informasi jabatan fungsional ASN dikabupaten Bungo hingga saat ini belum dibayarkan oleh pemerintah daerah ,bahkan menurut sumber sudah 2 tahun belum juga ada pembayaran , menariknya ketika persoalan ini dikonfirmasi tidak satupun instansi terkait yang memberikan jawaban
” Hampir lebih dari 2 tahun tunjangan jabatan fungsional belum dibayar sedangkan dikabupaten lain sidah dibayar ” Tutur sumber yang sengaja menghubungi bungonews mengakui ( 26/05/2024)
Dijelaskannya jabatan fungsional yang dimaksudnya adalah yang sebelumnya mereka jabatan struktural dilantik menjadi jabatan fungsional seperti Kepala seksi dan lainnya
” Betul kando ASN seperti kasi yang dulu jabatan suktural sekarang di angkat jabatan fungsional akan tetapi tunjangan nya tidak dibayarkan
” Tambahnya
Tunjangan jabatan fungsional ASN tidak dibayar sedangkan untuk membeli kendaraan dinas ada anggaranya padahal kendaraanya masih bagus , sehinga ada OPD yang kendaraan dinasnya lebih dari satu “imbuhnya sembari menyebut nama – nama OPD yang dimaksid
Dikonfirmasi persoalan ini , Rachmat kepala BPKAD dan Wahyu Sarjono selaku kepala BKPSDMD Kabupaten Bungo belum memberikan jawaban
( BN – R.001)


























Komentar