Bungonews.net, BUNGO -Diakui bahwa tunjangan jabatan funsional ASN kabupaten Bungo belum dibayarkan oleh pemerintah daerah kabupaten Bungo sebagaimana pengakuan sumber media ini yang baru saja dipublish yang berjudul
Tunjangan Jabatan Fungsional ASN Bungo Belum Dibayar ? https://bungonews.net/2024/05/27/tunjangan-jabatan-fungsional-asn-bungo-belum-dibayar ?
Terkait persoalan tersebut Kepala BPKAD kabupaten Bungo, Muhammad Rachmad,S.Mn. ME mengakui dan membenarkan tunjangan jabatan fungsional di Bingo belum dibayarkan karena masih dalam tahapan proses yang direncanakan akan dibahas saat penyusunan RAPBD 2025 mendatang
” Pemegang jabatan struktural eselon IV yang dialihkan menjadi pejabat fungsional (Jabfung), tunjangannya tetap kita bayarkan tanpa terjadi penurunan, Artinya yang bersangkutan dibayarkan senilai tunjangan eselon IV ” Tulisnya melalui pesan WA ( 27/05/24)
Peralihan pembayaran tunjangan struktural menjadi fungsional masih butuh proses lebih lanjut,” Imbuhnya
Acuannya adalah Permendagri nomor 14 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di Instansi daerah yang bersumber dari APBD
Tahap awal dilakukan pendataan per OPD setelah itu berlanjut sesuai tahapan sebagai berikut ;
Proses tsb diantaranya :
1. Dilakukan identifikasi per orang, yang sebelumnya memegang jabatan struktural menjadi fungsional.
2. Dilakukan kalkulasi antara besaran tunjangan struktural tersebut dengan tunjangan fungsional.
3. Disusun Draft RKA SKPD di dalamnya mencakup PNS yang mengalami peralihan jabatan struktural ke fungsional
4. Dicantumkan dalam rancangan KUA PPAS.
5. Dilakukan pembahasan KUA PPAS antara TAPD bersama Banggar
6. Hasil pembahasan ditampung dalam Ranperda APBD.
7. Ranperda APBD dilakukan pembahasan di DPRD.
8. Rapat Paripurna DPRD atas persetujuan Ranperda APBD..
9. Dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi atas Ranperda yang telah disetujui DPRD selanjutnya terbit SK Gubernur Hasil Evaluasi
10. Pembahasan SK Gubernur Hasil Evaluasi antar TAPD bersama Banggar.
11. Penerbitan Perda APBD.
12. Penerbitan DPA SKPD yang menampung alokasi anggaran tunjangan fungsional berkenaan.
13. Pengajuan permintaan pembayaran oleh SKPD kepada BPKAD selaku BUD (Kuasa BUD) dilengkapi daftar gaji terbaru yang menampung tunjangan fungsional berkenaan.
14. Proses verifikasi atas pengajuan SPM OPD.
15. Pencairan dana pada Bank Jambi berdasarkan penerbitan SP2D.
16. Masuk rekening PNS berkenaan.
Dikatakannya ,direnakan penyampaian rancangan KUA PPAS TA 2025 diserahkan kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli 2024 mengacu PP No 12 Tahun 2019, namun prakteknya nanti bisa saja lebih awal
” Artinya pembayaran tunjangan fungsional PNS yang sebelumnya berasal dari jabatan struktural eselon IV, prosesnya saat ini sudah dimulai berupa penyiapan formulir pendataan,secara umum prosesnya sedang berjalan” pungkasnya menambahkan
( Pemred )





















Komentar