Kabut Asap Masih Menyelimuti Bungo, Udara Tidak Sehat,belajar Daring Dipenjang

BUNGO5199 Dilihat

Bungonews.net, BUNGO -Pemerintah kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan dan Kabupaten Bungo sebelumnya mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada masing- masing satuan pendidikan dalam kabupaten Bungo agar melaksanakan kegiatan belajar mengajar ( KBM ) jarak jauh (Daring) terhitung dari tanggal 2 – 4 Oktober 2023

Melihat kondisi kabut asap masih menyelimuti kabupaten Bungo menyebabkan kondisi udara tidak sehat sehingga berisiko terhadap kesehatan yang berpotensi pada penyakit ISPA, Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo kembali memperpanjang KBM  jarak jauh / daring sebagaimana surat edaran yang ditanda tangani oleh Kadisdikbud Bungo, Masril.S.Sos.ME hari ini, Rabu (4/10/2023)

Surat Edaran yang ditujukan kepada Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo,kepala Satuan Lembaga PAUD dan TK negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo.,Kepala Satuan Pendidikan SD Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo dan Kepala Satuan Pendidikan SMP Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Bungo

” Kegiatan belajar mengajar jarak jauh dari rumah diperpanjang bang ” Ucap Kabid pembinaan Dikdas Disdikbud Bungo ( 4/10/2023)

Masril, S.Sos.ME Kadisdikbud kabupaten Bungo membenarkan bahwa pihaknya hari ini Rabu (4/10/2023) kembali mengeluarkan surat edaran Kegiatan belajar Mengajar masa kabut asap
“Surat Edaran sudah disampaikan kepada masing – masing korwil, satuan pendidikan negri dan swasta sekabupaten Bungo ” tutur Kadisdikbud Bungo

Ditanya sampai kapan perpanjangan KBM daring tersebut ,dikatakanya

” Sampai kondisi udara membaik dan sampai ada pemberitahuan selanjutnya ” ucapnya

Surat edaran yang dimaksud   sebagai tindak lanjut dari surat  Edaran Bupati Bungo Nomor 235 Tahun 2023, Tanggal 21 September 2023 tentang Himbauan Antisipasi Kualitas Udara Kabupaten Bungo, Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1793/SE/DLH-3/2023 tentang Antisipasi Kualitas Udara yang Memburuk di Provinsi Jambi dan merujuk kepada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor 100.3.4.4 3/DISDIK/S/X/2023, Tanggal 4 Oktober 2023 tentang Surat Edaran Kegiatan Belajar Mengajar Pada Masa Kabut Asap serta berdasarkan surat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bungo tentang Penyampaian Hasil ISPU, dimana Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada hari Rabu Tanggal 4 Oktober 2023 dalam Wilayah Kabupaten Bungo menunjukkan kualiatas katagori “TIDAK SEHAT”.

Oleh sebab itu, diminta kepada Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga untuk dapat melaksanakan hal-hal sebagal berikut:

1. Kegiatan Belajar Mengajar dilaksanakan secara “Daring Pembelajaran Jarak Jauh dari Rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh Satuan Pendidikan dan Satuan Lembaga masing-masing dengan batas waktu, sampal dengan adanya
edaran dan pemberitahuan selanjutnya;

2. Kepala Satuan Pendidikan, Satuan Lembaga, Guru dan Tenaga Kependidikan tetap hadir di Satuan Pendidikan/ Satuan Lembaga untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara “Daring! Pembelajaran Jarak Jauh” dari Satuan
Pendidikan/ Satuan Lembaga;

3. Satuan Pendidikan dan Lembaga membuat Laporan Kegiatan Belajar Mengajar yang dilaksanakan secara “Daring Pembelajaran Jarak Jauh”, dan disertakan dengan bukti/ dokumen pelaksanaan kegiatannya;
4. Menghimbau kepada Siswa-Siswi beserta Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat memakal masker dalam beraktifitas;
5. Mengurangi kesiswaan di luar ruangan; 6. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan untuk pertolongan pertama;
7. Membudayakan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas
8. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan apabila terjadi sesuatu hal di Satuan Pendidikan untuk mengambil sebuah kebijakan

( Bn – war )

Komentar