Oleh: Nelson Sihaloho
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan tuntutan maupun kebutuhan akan tenaga pendidik yang semakin tinggi dan berkualitas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan Program Guru Penggerak (PGP). Program Guru Penggerak yang dimulai sejak 2022 itu apabila guru lulus dalam kegiatan program itu maka akan diberikan “Sertifakat Guru Penggerak”. Kepemilikan sertifikat Guru Penggerak tersebut menjadi syarat tambahan untuk para guru yang akan menduduki jabatan sebagai kepala sekolah. Hal tersebut dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Jika selama ini untuk menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah di Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) hal itu sesuai dengan Permendikbud No. 28Tahun 2010. Menyusul kemudian Permendikbud RI No. 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah dan terakhir adalah Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 dan ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 17 Desember 2021. Sebelum seseorang diangkat menjadi kepala sekolah ada masa orientasi calon kepala sekolah selanjutnya melaksanakan kegiatan magang disuatu sekolah baru dilantik menjadi Kepala Sekolah. Anehnya hingga saat kini ada guru kendati telah mendekati pensiun dan telah lulus ujian calon kepala sekolah (Cakep) belum juga diangkat dan dilantik menjadi Kepala Sekolah. Bukan hanya itu, ada juga guru dan Kepala Sekolah yang sudah dinyatakan lulus menjadi Pengawas hingga kini belum juga diangkat menjadi Pengawas. Merujuk pada hal yang sudah mulai dilakukan bertahap akankah karir guru penggerak semakin moncer. Sesuai fakta dilapangan karena semakin banyak guru yang lulus menjadi Guru Penggerak maka jabatan Kepala Sekolah perlu dipersingkat agar semua Guru Penggerak mendapat giliran menjadi Kepala Sekolah?.
Kata kunci: karir, moncer, guru penggerak
Babak Baru
Sebelum Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah yang telah ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim regulasi yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah yakni Permendikbud No. 28Tahun 2010 dan Permendikbud RI No. 6 tahun 2018. Seiring dengan tuntutan zaman pada akhirnya label guru dulunya adalah Guru PNS, Honor, Guru Tidak Tetap, Guru Bantu, Guru Kontrak, Guru Sertifikasi, Guru Pembelajar dan terakhir dengan label “Guru Penggerak”. Akhirnya banyak guru berduyun-duyun mengikuti Program Guru Penggerak (PGP) karena dianggap karir menjanjikan untuk jadi calon kepala sekolah dan calon pengawas untuk masa depan.
Dalam Peraturan Menteri No 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru itulah dinyatakan sebagai syarat tambahan menjadi Kepala Sekolah yakni harus mempunyai sertifkat guru penggerak. Pada angkatan 1 sampai angkatan 4 digembleng selama 9 bulan dengan sinkronus dan asinkronus. Namun pada angkatan berikutnya yaitu angkatan 5 sampai angkatan 10 (baru sampai 10 pada informasi SIM PKB) digembleng selama 6 bulan dengan cara yang sama. Mereka Calon Guru Penggerak (CGP) belajar modul 1, modul 2 dan modul 3 dengan daring di Learning Management System dan pendampingan dari Pengajar Praktik dengan cara tatap muka. Kini Guru Penggerak dengan golongan III/b (guru pertama) aebagaimana minimal yang dipersyaratkan sudah bisa menjadi Kepala Sekolah. Bagaimana dengan pangkat golongan III/d-Iv/a bahkan ada yang IV/b dengan masa kerja sudah diatas 25 tahun. Kita perlu menganalisis lebih mendalam tentang penugasan baik itu dari sisi usia kepangkatan maupun pengalaman dan masa kerja. Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 sebagai regulasi yang baru akan menghadirkan tantangan baru bagi Kepala Sekolah dari Guru Penggerak untuk membuktikan keunggulannya baik dalam adaptasi, sosialisasi maupun reorientasi. Apabila kita merujuk pada persyaratan calon kepala sekolah secara umum ada 2 bagian utama yakni syarat bersifat normative dan administrative. Syarat administrative meliputi banyak hal. Hal tersebut terkait dengan keberadaan sejumlah dokumen penting dan legalisasinya. Seperti ijazah terakhir, pangkat dan golongan terakhir, sertifikat pendidik, surat keterangan sehat dan bebas narkotika yang benar-benar harus otentik dan telah dilegalisasi oleh pihak berwenang. Adapun syarat yang bersifat substantive meliputi tes tertulis dengan sejumlah varian soal yang berorientasi pada pemecahan masalah (problem solving) dan tentu saja tes wawancara yang melibatkan para penguji yang kompeten dibidangnya. Seorang calon kepala sekolah harus dirancang dan didisain untuk menjadi pemimpin pembelajaran agar terjadi perbaikan maupun transformasi pendidikan yang lebih jauh dari sebelumnya. Hal itu sejalan dengan arah transfomasi pendidikan yang dirancang Kemendikbudristek. Transformasi pendidikan tersebut yakni perbaikan pada insfrastruktur dan teknologi, perbaikan kebijakan, prosedur, dan pendanaan serta pemberian otonomi lebih bagi satuan pendidikan. Perbaikan kepemimpinan, masyarakat dan budaya, serta perbaikan kurikulum, pedagogi dan asesmen. Apabila Guru Penggerak resmi menjadi kepala sekolah maka yang bersangkutan dituntut untuk mampu melalukan tranformasi pendidikan. Transformasi pendidikan adalah yang mampu mengakomodasi kecakapan abad 21. Ada 9 kecakapan abad 21 yang memiliki komponen penting dan benar-benar diperhatikan oleh Kepala Sekolah. Kesembilan komponen itu yakni (1) knowledge and character (mengarahkan pembentukan pola pikir dan karakter), (2). Self Mastery (penguasaan control diri), (3). Intellectual Capacity (kecakapan proses berpikir),( 4). Interpersonal and Communication Skill (membangun kesadaran berinteraksi dan menyampaikan gagasan),( 5). Leadership (membangun jiwa kepemimpinan), (6). Foreigen Languange Proficiency (peningkatan kemampuan berbahasa Inggris),( 7). Entrepreuneurship and Social Entrepreuneurship (pengembangan jiwa kewirausahaan),( 8). History of world Civilization (penguatan sejarah peradaban dunia) dan (9). Nationalism and Democracy (penanaman jiwa nasionalisme dan demokrasi). (sumber: https://hafecs.id: transformasi pendidikan). Babak baru dalam pendidikan akan terus berkembang dengan dinamikanya. Kelak di masa mendatang sesuai dengan tuntutan perubahan di masa datang pendidik tidak akan menyampaikan bahan ajar. Setiap bahan pembelajaran telah disiapkan oleh komputer canggih. Setiap guru yang cerdas wajib memiliki kontribusi dalam menyiapkan bahan ajar pendidikan. Perubahan-perubahan harus disikapi dengan bijak mengingat tantangan-tantang dunia pendidikan terus mengikuti arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kepala Sekolah Berkarakter Pancasila
Ditengah ramainya penempatan Kepala Sekolah dari Guru Penggerak sudah semestinya Kepala Sekolah sebagai pemimpin pembelajaran memiliki karakter Pancasila. Berkarakter Pancasila yang kuat harus dibuktikan dalam kinerjanya. Seiring perkembangan dunia pendidikan juga harus mengikuti perubahan dunia . Perubahan dunia pendidikan yang signifikan banyak merubah cara berpikir pendidik. Pengembangan karakter sangat diperlukan dalam pendidikan. Inovasi pembelajaran dengan konsep kurikulum merdeka belajar kiranya benar-benar mampu menjadi penggerak perubahan guru berkarakter Pancasila. Ramdan & Fauziah, (2019) menyatakan bahwa setiap guru harus memiliki karakter yang kuat, memiliki visi yang lengkap pada zaman sekarang serta yang akan datang. Ramdan & Fauziah, et,al juga mengungkapkan bahwa perubahan karakter peserta didik dipengaruhi oleh guru serta orang tua jika mereka menyukai setiap hal yang instan. Karena itu guru harus memiliki karakter Pancasila yang kuat serta selalu terus menerus meningkatkan kualitas maupun kompetensinya. Sebagaina diketahui b ahwa kualitas guru di Indonesia saat ini menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab kualitas guru masih tergolong rendah. Fitria Nur Auliah Kurniawati, (2022) mengatakan bahwa salah satu permasalahan pendidikan di Indonesia adalah rendahnya kualitas guru. Berkenan dengan hal itu Hafeez (2022) menyatakan pemerintah berbenah untuk memperbaiki kualitas tenaga pendidik dengan melakukan berbagai kebijakan- kebijakan. Ketrampilan, kemampuan teknis, dan pengembangan inovasi pembelajaran perlu dilakukan . Kebijakan-kebijakan dalam dunia pendidikan tersebut, mewajibkan guru untuk segera beradaptasi dengan kebijakan. Mengutip Manizar, E. (2017) mengungkapkan ada lima sikap yang harus dimiliki seorang guru sebagai motivator yaitu bersikap terbuka, membantu siswa dalam memanfaatkan potensi dalam disinya dengan maksimal, menciptakan hubungan interaksi KBM dengan serasi, menumbuhkan minat belajar siswa serta sikap aktif dari subjek belajar (siswa). Berkaitan dengan hal tersebut maka penerapan proses pembelajaran berbasis teknologi sangat diperlukan. Rokhimawan & Istiningsih, (2019) menyatakan penerapan proses pembelajan yang berbasis teknologi sangat mempengaruhi kelangsungan hidup peserta didik pada perubahan zaman dan karakter yang dikembangkan dalam konsep merdeka belajar disesuaikan dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut maka guru dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan dirinya. Purnasari & Sadewo, (2020) menyatakan bahwa guru diharapkan untuk mampu meningkatkan kemampuan dirinya sehingga lebih cepat mengikuti arus perubahan dalam pembelajaran serta mampu mengembangkan juga kompetensi pedagogiknya. Termasuk juga agar guru lebih kreatif dan memiliki kemerdekaan dalam berpikir ketika melakukan proses belajar mengajar (PBM). Seperti yang dinyatakan oleh Ellizah, (2020) bahwa guru lebih kreatif dan memiliki kemerdekaan dalam berpikir ketika melakukan PBM, mampu membimbing serta mengarahkan peserta didiknya, mampu memberikan stimulus yang dibutuhkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan nalarnya dengan baik dan memiliki kemampuan atau daya cipta sesuai dengan bakat dan kemampuan yang peserta didik miliki, sehingga dapat terwujud kemerdekaan dalam belajar. Merujuk pada hal tersebut maka prinsip guru sebagai penggerak perlu ditanamkan pada diri guru. Karyono, dkk( sebagaimana dikutip oleh Nagri,2020) menyampaikan bahwa prinsip sebagai guru penggerak perlu ditanamkan pada diri guru tercipta guru pengerak yang revolutif, berubah mengikuti perkembangan zaman dan tidak lagi terbelenggu pada keterbelakangan namun tetap memiliki jati diri sebagai guru Indonesia . Begitu juga Mustagfiroh,( 2020) mengungkapkan bahwa prinsip yang dilakukan oleh guru selaras dengan konsep merdeka belajar yang mengatakan bahwa tujuan merdeka belajar untuk mengekplorasi potensi peserta didiknya secara maksimal dengan menyesuaikan minat, bakat serta kecendrungan masing-masing peserta didik. Hingga kini kebijakan-kebijakan merdeka belajar terus dikembangkan oleh Kemdikbudristek. Sadewo & Purnasari, (2021) menyatakan bahwa kemampuan guru mengikuti kebijakan-kebijakan tersebut, sangat menentukan kemampuan untuk bersaing sesuai kemajuan teknologi. Dengan demikian maka guru sangat penting untuk terus meningkatkan kompetensi pedagogiknya. Menurut Murniarti &Erni, (2021) kompetensi pedagogik berkaitan dengan kemampuan instruktur untuk mengawasi pembelajaran dengan baik, seperti persiapan pembelajaran, pelaksanaan, evaluasi, kepemimpinan kelas, dan penggunaan media pembelajaran yang tepat. Sejalan dengan itu Nuragnia, (2021) menyatakan bahwa fasilitas sarana dan prasarana menjadi pendukung implentasi pembelajaran berbasis teknologi yang dapat dilakukan dengan inovasi STEM (Science, Technology, Engineering, and Math) dengan mengintegrasikan aspek seni (Art) untuk perkembangan pegagogik. Karena itu meningkatkan kualitas guru adalah mewujudkan merdeka belajar. Menurut Hafeez,(2022) mengungkapkan bahwa meningkatkan kualitas guru dan mewujudkan merdeka belajar, maka pemerintah meluncurkan Program guru penggerak. Guru penggerak adalah guru yang mampu melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, sehingga peserta didik mampu mengembangkan kemampuannya dan memiliki pemikiran yang kritis serta memiliki kreatifitas yang tinggi.Kepala sekolah harus terus meningkatkan kepemimpinnya ditengah arus deras perkembangan Iptek. Menurut Rahayuningsih & Rijanto, (2022) menyatakan bahwa meningkatkan kompetensi kepala sekolah melalui program guru penggerak dilakukan dengan pengembangan diri dan orang lain, kepemimpinan pembelajaran, kepemimpinan manajemen sekolah, dan kepemimpinan pengembangan sekolah. Karena itu ditengah derasnya perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan Kepala Sekolah harus tetap berkarakter Pancasila tetap hormat dan santun kepada senior serta guru yang lebih tua.
Guru Penggerak “Karir Moncer”
Kepemimpinan manajemen sekolah, dan kepemimpinan pengembangan sekolah harus mengacu pada prinsip-prinsip yang berlaku. Mustagfiroh, (2020) menyatakan bahwa prinsip yang dilakukan oleh guru selaras dengan konsep merdeka belajar yang mengatakan bahwa tujuan merdeka belajar untuk mengekplorasi potensi peserta didiknya secara maksimal dengan menyesuaikan minat, bakat serta kecendrungan masing-masing peserta didik. Kini dalam sektor pendidikan kita telah dilakukan berbagai kebijakan maupun reformasi salah satunya adalah Guru Penggerak. Guru penggerak menjadi bagian dari perubahan dalam dunia pendidikan untuk meningkatkan kualitas yang dimiliki oleh guru dengan adanya hal terseuh terciptalah inovasi pembelajaran yang lebih baik dengan meningkatkan kualitas yang dimilik oleh seorang guru. Wijaya, (2020) mengungkapkan bawa Guru penggerak menjalankan perannya sebagai penggerak komunitas belajar bagi para guru di sekolah/wilayah, sebagai fasilitator praktik mengajar untuk para guru, sebagai pendorong dan memfasilitator kepemimpinan bagi para siswa, berdiskusi dan bekerjasama dengan rekan-rekan guru dan berbagai pihak dalam meningkatkan mutu pembelajaran, sebagai pemimpin pembelajaran yang memfasilitasi kebaikan komunitas pendidikan. Sedangkan Satriawan,( 2021) menyatakan bahwa program guru penggerak menjadi bagian dari proses reformasi pendidikan ke arah perubahan yang lebih baik, dan memiliki peran yang fundamental dalam implementasi merdeka belajar. Program guru penggerak memaksa guru untuk berubah dan lalu perubahan yang berjalan panjang akan menghasilkan budaya baru. Budaya tersebut kemudian menjadi sebuah kompetensi yang diharapkan pemerintah, guru Penggerak yang diinginkan oleh pemerintah memiliki karakteristik yang serupa dan selaras dengan karakter guru. Merdeka belajar dicetuskan oleh pemerintah (Daga, 2021) pada program kurikulum merdeka belajar terdiri dari empat program pokok meliputi Penilaian USBN Komprehensif, UN diganti dengan assessment penilaian, RPP dipersingkat dan zonasi PPDB lebih fleksibel. Sibagariang,( 2021) mengemukakan bahwa kurikulum merdeka belajar bersifat lebih fleksibel dikarena guru diberikan kebebasan dalam melaksanakan inovasi pembelajaran sesuai dengan lingkungan sekolah dan karakteristik siswa. Pembelajaran dalam merdeka belajar memberi keleluasaan dan kebebasan bagi guru dalam mendesain pembelajaran yang kontekstual dan bermakna sesuai dengan standar profil pelajar pancasila yaitu beriman, bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak mulia, kreatif, gotong royong, berkebhinekaan global, bernalar kritis dan mandiri. Jabatan Kepala Sekolah Permendikbud 40/21, berikut ini 11 Syarat Wajib Pengangkatan Guru Sebagai Kepala Sekolah salah satunya mempunyai Sertifikat sebagai Guru Penggerak. Pertimbangan lainnya, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda, Apabila Guru disatuan Pendidikan tersebut belum memenuhi Sertifikat Calon Kepala Sekolah dan/atau Guru penggerak karena masih kekurangan jumlah Guru maka diperbolehkan menugaskan Guru sebagai Kepala Sekolah yang belum memiliki Sertifikat Calon Kepala Sekolah atau Sertifikat Aturan lainnya adalah bagi guru yang diberi tugas menjadi Kepala Sekolah Satuan Administrasi Pangkal; masa jabatannya paling minimal 2 tahun dan paling lama masa jabatannya 4 tahun. Adapun beban kerja Kepala Sekolah ditujukan untuk mengembangkan pembelajaran yang berpusat kepada peserta didik, mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif. Membangun budaya refleksi dalam pengembangan warga Satuan Pendidikan dan pengelolaan program Satuan Pendidikan serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik. Kepala Sekolah juga diperbolehkan melaksanakan tugas pembelajaran dan/atau pembimbingan. Sehingga, proses pembelajaran dan/ atau pembimbingan dipastikan berlangsung di Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Hal ini berlaku bagi Satuan Pendidikan yang masih kekurangan Tenaga Pendidik (Guru). Dengan demikian Guru Penggerak karirnya “makin mocer” dengan sertifikat yang disandangnya. Namun perlu dikaji serta diteliti lebih mendalam agar semua Guru Penggerak dapat giliran menjadi Kepala Sekolah maka solusinya adalah jabatan Kepala Sekolah harus dipangkas menjadi lebih singkat. Tidak ada jabatan yang abadi, siap tidak siap harus siap diganti. Selamat Hari Guru Sedunia Tanggal 05 Oktober 2023. Adapun tahun ini, UNESCO mengusung tema “The teachers we need for the education we want: The global imperative to reverse the teacher shortage”.Jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia maknanya adalah “Guru yang kita butuhkan untuk pendidikan yang kita inginkan: Keharusan global untuk mengatasi kekurangan guru”. Semoga Guru Penggerak “Makin Moncer” (***)
Rujukan:
- , Dharma, E., & Sihombing, H. B. (2020). Merdeka belajar: kajian literatur.
- Daga, A. T. (2021). Makna Merdeka Belajar dan Penguatan Peran Guru di Sekolah Dasar. Jurnal Educatio, 7(3), 1075–1090. https://doi.org/10.31949/educatio.v7i3.1279
- |Fitriyah, C. Z., & Wardani, R. P. (2022). Paradigma Kurikulum Merdeka Bagi Guru Sekolah Dasar. 236–243.
- Hafeez, M., Kazmi, Q. A., & Tahira, F. (2022). Challenges faced by the Teachers and Students in online learning during COVID-19. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 41(1), 55–69. https://doi.org/10.21831/cp.v41i1.35411
- Hoesny, M. U., & Darmayanti, R. (n.d.). Permasalahan dan Solusi Untuk Meningkatkan Kompetensi dan Kualitas Guru: Sebuah Kajian Pustaka. 123–132.
- Mustagfiroh, S. (2020). Konsep “ Merdeka Belajar ” Perspektif Aliran Progresivisme di Perguruan Tinggi. Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran, 3(1), 141–147.
- Murniarti, Erni (2021). Analisis Kompetensi Pedagogik Guru Pada Pembelajaran Daring Dimasa Pandemi Covid-19. Edukatif:Jurnal Ilmu Pendidikan, 3(4), 1418-1427.
- Rahayuningsih, S., & Rijanto, A. (2022). Upaya Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak di Nganjuk. JAMU : Jurnal Abdi Masyarakat UMUS, 2(02), 120–126. https://doi.org/10.46772/jamu.v2i02.625


























Komentar