Bungonews.net, BUNGO- Pemerintah kabupaten Bungo melalui pihak Kecamatan Bathin III dan kelurahan Sungai Binjai menghentikan kegiatan gudang ikan beku milik SUPERMAN yang berlokasi dijalan lintas Sumater RT.06 RW.02 kelurahan Sungai Binjai
Penghentian sementara aktifitas pembangunan Gudang ikan beku milik warga keturunan chines Superman ini dikarenakan tidak memilliki izin Persetujuan bangunan dan Gedung ( PBG ) dan memathui ketentuan ROW jalan serta tidak sesuai dengan peruntukan bangunan
Penghentian sementara tersebut berawal sejak diceknya oleh camat Bathin III bersama kasi trantib dan lurah Sungai Binjai (3/10/2023 )
“Kita hentikan sementara kegiatanya termasuk pembangunan pagar yang di ROW jalan ” tutur Novi Satria Camat Bathin III yang dibenarkan oleh Mardiyanto,S.IP
Penghentian sementara tersebut juga diperkuat dengan surat teguran dari lurah Sungai Bibjai 4 Oktober 2023
“Berdasarkan pantauan kami dilapangan yang mana saudara sedang melaksanakan kegiatan pembangunan, sebelumnya sudah sering kami ingatkan secara lisan agar saudara mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai dengan fungsinya ” bunyi teguran pertama dari Lurah Sungai Binjai
Beriikutnya ditegaskan bahwa telah tejadi pelanggaran Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 26) dan SK Bupati Bungo Tentang Garis Sempadan Bangunan dan Pagar Untuk jalan lintas sumatera garis sempadan bangunan pagar adalah 25 meter dari as jalan
Untuk itu diminta kepada saudara menghentikan kegiatan pembangunan tersebut ” Demikian bunyi teguran pertama yang ditbuskan ke Bupati Bungo, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bungo, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kab Bungo dan Kepala SatPol-PP dan Damkar Kabupaten Bungo serta camat Bathin III
Sementara Amrizal, ST kepala Bidang perumahan dan pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Bungo sudah menyampaikan kepada pemborong bangunan agar tidak meneruskan pembangunannya
” Kami minta kepada pemilik bangunan ( pemohon ) untuk konsultasi dengan Bidang tata ruang untuk izin lokasi menginggat itu gudang ikan, dan pihak Dinas Lingkungan Hidup menginggat itu ada limbah ikan, kalau bangunan itu diperuntukan untuk gudang ikan ” Tutur Amrizal menyarankan
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada bulan Juli yang lalu pemohon pernah mangajukan izin melalui aplikasi SIMBG, setelah dilakukan pengecekan dilapangan bahwa tidak sesuai fungsi bangunan terhadap rencana dilapangan, maka permohonan di talok” tutur Amrizal menjelaskan
( BN – war )

























Komentar