Bejat, Di Merangin Ayah Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 6 Bulan

MUARA JAMBI1447 Dilihat

Bungonews.net, MERANGIN -Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan ST (70), yang tega memperkosa anak tirinya berinisial SM (13) hingga hamil 6 bulan.

Kasat Reskrim Polres Merangin, IPTU Mulyono menyebutkan, perbuatan itu dilakukan pelaku terjadi sejak November 2022 yang lalu. Namun, kejadian itu baru diketahui dan dilaporkan oleh ibu korban, pada Selasa (6/6) karena korban sudah hamil 6 bulan setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter.

“Kejadian itu sejak 2022 yang lalu, dan baru diketahui oleh Ibu korban melalui pemeriksaan dokter. Sehingga, ibu korban melaporkan ke Polres,” ungkap IPTU Mulyono, Rabu (21/06/23).

Dikatakannya, dari hasil proses pemeriksaan oleh penyidik, pelaku sempat mengancam dan membujuk pelaku saat korban selesai mandi untuk mengikuti ke kamar.

“Sempat diancam, sebelum masuk ke kamar pelaku melihat situasi di luar, dan setelah sekiranya aman, lalu pelaku mulai masuk ke kamar untuk melancarkan aksinya,” katanya.

Setelah menerima laporan tersebut, pelaku yang berhasil diamankan sempat kabur keluar Kabupaten Merangin, Jambi untuk menghilangkan jejak.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan ditangkap pada Jumat (16/6) di salah satu rumah di kawasan Jalan Menteng, Kelurahan Pondok Kelapa, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil kita amankan diwilayah Bogor, dan langsung diamankan Mapolres Merangin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Saat ini pelaku terancam dengan hukuman selama 15 tahun penjara,” tegasnya. (BN / ynt)

Komentar