Tiga Instansi Ini Didemo Oleh LSM Mappan Agar Menindak PT.PAL Yang Diduga Melanggar izin AMDAL dan ketenagakerjaan

MUARA JAMBI1419 Dilihat

Bungonews.net , MUARA JAMBI – Tiga instansi ini menjadi sasaran demo oleh DPP LSM Mappan , diantaranya Dinas LH , Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Perhubungan Jambi

Aksi demo LSM Mappan ini menuntut agar instansi terkait menindak pabrik sawit PT.PAL desa Sido Mukti kecamatan Sungai Gelam kabupaten Muaro Jambi yang diduganya tidak memiliki izin dan dokumen AMDAL sebagaimana aksinya pekan lalu 18 Juli 2022

Menurut sekjen DPP LSM Mappan aksi nya mendesak instansi terkait agak menindak PT.PAL sudah ditindak lanjuti ” Papan Pamplet sudah dipasang oleh pihak LH agar tidak melakukan aktifitas di area PT.PAL karena diduga ada pelanggaran ” Tutur Hadi Prabowo

Sementara Evi Syahrul Kabid penataan lingkungan dinas lingkungan hidup provinsi Jambi mengatakan ” Tim sudah turun ke lokasi dan sudah mengambil sampel tanah dan air ” tuturnya kepada awak media

Lebih lanjut dikatakannya ” Jika terbukti bisa dilakukan teguran secara administratif dan penyegelan atas dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan, jika sudah dipasang panplet berarti ada pelanggaran berat ” tambah nya

Sementara pihak dinas nakertran provinsi Jambi Bahari selaku kepala Dinas dan Dody Haryanti Parmin selaku kepala UPTD Balai pengawasan dan ketegakerjaan wilayah 1 Muaro Jambi menanggapi tuntutan terkait PT. PAL yang diduga tidak memiliki Izin K3, Izin Boyler, Izin Bejana Tekan, dan tidak memiki Sertifikat Layak Operasional menegaskan ” Untuk menghindari kecelakaan kerja agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik, kita juga sudah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Pengawas Ketenaga Kerjaan kepada PT. PAL dan PT.MMJ sesuai dengan Permenaker No.33 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengawas ketenagakerjaan dengan memberikan waktu 14 hari kerja.” Tegasnya

Sementara terkait izin AMDAL lalu lintas Hadi Prabowo mengunggkapkan kalau aktifittas pengangkutan hasil nproduksi PT. PAL sejak tahun 2014 diduga tidak memilik Amda Lalin, bahkan ada kesepakatan antara PT. PAL dengan Desa Sido Mukti dan Desa Petaling Jaya bahwa penganggkutan Hasil Produksi hanya diperbolehkan menggunakan mobil Colte Diesel. Namun faktanya pengangkutan CPO dari PT.PAL malah menggunakan mobil tangki besar dengan kapasitas 15 – 20 ton.

Maka dari itu kami minta Dinas Perhubungan Provinsi jambi melakukan penindakan terhadap Dampak Lalu Lintas dan rusaknya fasiliitas umum yang diduga diakibatkan oleh angkutan dari hasil produksi pabrik sawit milik PT. PAL.

Menanggapi persoalan tersebut dinas Perhubungan Provinsi Jambi melalui Wing Gunariyadi selaku Kabid perhubungan mengatakan “Kami akan menurunkan staf kami di area keluar masuk nya kendaraan PT.PAL

“ Kami jika melakukan penindakan dan melibatkan pihak kepolisian jika ada pelanggaran dalam Lalu lintas Kendaraan PT. PAL,” Pungkasnya ( BN R.001)

Sumber : Hadi Prabowo

Komentar