Bungonews.net, BUNGO -Proyek tanpa papan merek alias proyek Siluman Tambal Sulam ( patching ) jalan nasional Lintas Sumatera dalam kota Muara Bungo yang diduga setelah digali tanpa ditutup sebagaimana keluhan warga dan pengguna jalan ,ditanggapi oleh Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Bungo
Proyek tanpa papan merek proyek ” Siluman” melalui satker Balai jalan nasional ( PJN ) wilayah 4 Jambi tersebut menurut kepala dinas PUPR Kabupaten Bungo, Asbi Asdiqi yang disampaikan oleh Kabid Bina Marga merupakan kewenangan pemerintah pusat
” Jalan lintas dalam kota Muara Bungo adalah jalan nasional yang penanganannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui pelaksana jalan nasional ( PJN ) wilayah Jambi ” tutur Dwi Herwindo Kabid Bina marga DPUPR Bungo ( 5/6/2023)
Lebih lanjut dikatakanya ,terkait persoalan tersebut pihaknya telah konfirmasi dengan satker BPJN wilayah 4 Jambi bahwa untuk jalan lintas dalam.kota Muara Bungo dilakukan penanganan pemeliharaan rutin
” Mereka bilang segera dilaksanakan pekerjaan penutupan lubang namun terkendala dengan CAP ( Campuran Aspal Panas )nya pekerjaannya menjadi tertunda, Insya Allah beberapa hari kedepan lobang sudah tertutup semuanya ” ucap Dwi
TIDAK ADA JAWABAN DARI PENGAWAS BPJN JAMBI
Ketika persoalan ini dikonfirmasi ke BPJN Wilayah 4 Jambi melalui Pengawas yang diketahui bernama Asnan Asril atas pertanyaan, Alasan apa tidak dipasang papan merek proyek,volumenya berapa KM dan alasan apa belum ditutup juga lobang serta perusahaan apakah sebagai pelaksana ? Asnan Asril selaku pengawas dari BPJN wilayah 4 Jambi tidak memberikan jawaban padahal pesan terkirim ke WA pribadinya
Sementara beredar Khabar bahwa proyek patching jalan dalam kota Muara Bungo yang dimaksud dikerjakan oleh PT.Tembesu Jaya ( TJ )
Pihak PT.Tembesu Jaya ( TJ ) melalui pelaksananya Memet mengatakan
” Bukan kami yang mengerjakannya bang,kami hanya menjual aspal saja ” Ucapnya ( 5/6//2023)
Tidak dipasang papan merek ini sudah jelas menyalahi ketentuan pengelolan keuangan negara yang dituntut transparan sebagaimana juga diatur dalam kontrak pengadaan barang dan jasa serta kegiatan swakelola yang dipertegas oleh UU nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik
Tidak menutup kemungkinan adanya adanya praktik jual beli proyek yang melibatkan sejumlah oknum
( BN )


























Komentar