Bungonews.net, BUNGO – Dinas Kesehatan kabupaten Bungo mengeluarkan surat edaran agar tidak menjual dan Meresepkan obat dalam sediaan cair / sirup anak (19/10/2022)

Surat edaran yang ditanda tangani oleh kadis kesehatan kabupaten Bungo ,dr.H.Safarudin Matondang,M.MPH yang ditujukan kepada penanggung jawab / pemilik Rumah Sakit , Klinik,Apotik, PEO, kepala Puskesmas dan instalasi Farmasi tersebut terkait keluhan adanya kasus gagal ginjal akut Misterius terhadap sejumlah anak di Indonesia, surat edaran tersebut juga sebagai tindak lanjut dari himbauan Kemenkes RI sebagaimana surat edaran tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu
Kadis kesehatan Bungo dikonfirmasi persoalan surat edaran tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah membuat edaran tidak menjual dan tidak Meresepkan obat sediaan cair / sirup anak
” Surat ederan ini sementara sambil menunggu perkembangan dari Kemenkes dan balai POM , besok bisa aja keluar pemberitahuan lagi ” Tutur kadinkes Bungo ( 20/10/2022)
Surat edaran sementara dari dinas kesehatan kabupaten Bungo tersebut memuat poin :
1.Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak Meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair / syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
2.Seluruh apotik dan PEO untuk sementara tidak menjual obat bebas dan / atau bebas berbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang- undangan
Demikian bunyi surat edaran sementara dari Kadinkes kabupaten Bungo ( Bn- war )




















Komentar