Oleh : Azwari
Perusahaan umum daerah merupakan BUMD yang seluruh modalnya di miliki satu daerah yang tidak terbagi atas saham
Sementara perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk Perseroan terbatas ( PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 prosent sahamnya dimiliki oleh satu daerah
BUMD didirikan dengan tujuan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah ,menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang / jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi ,karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata keola perusahaan yang baik dan memperoleh laba atau keuntungan
Sedangkan sumber permodalan BUMD terdiri dari :
1.Penyertaan Modal Daerah
2.Pinjaman
3.Hibah
4.sumber lainnya sesuai ketentuan perundang – undangan
Dikabupaten Bungo Usaha Milik daerah ( BUMD ) terdiri dari :
1.PT.Bungo Dani Mandiri Utama
2.Rumah Sakit Umum Daerah H.Hanafie Muara Bungo
3 Perusahaan daerah air minum ( PDAM ) Pancuran Telago
PT Bungo Dani Mandiri Utama ( BDMU ) yang sebelumnya memiliki usaha :
1.Simpan Pinjam
Simpan Pinjam yang dimodali oleh daerah diketahui hingga saat ini tidak berjalan dengan baik bahkan terhenti akibat dikellola dengan tidak profesional dan tidak memiliki keabsahan ( legalitas) sehingga simpan pinjam ini beku dan macet
Kendatipun demikian Simpan Pinjam ini pun berangsur – angsur sudah dikembalikan oleh nasabah ( peminjam ) namun hingga saat ini belum diketahui nominal yang sudah dikembalikan tersebut .
2.Distribtor Pupuk bersubsidi pemerintah
Pengelolaan pupuk bersubsidi pemerintah yang di kelola oleh PT BDMU diibaratkan hidup segan mati tak mau , disinyalir dalam prakteknya tidak ada target ( sasaran ) pendistribusian pupuk yang benar – benar merupakan kebutuhan petani namun lebih berorientasi pada perusahaan dan agen- agen pupuk saja , sehingga peluang RDK / RDKK piktif sangat dominan
3. jasa Kelistrikan
Diketahui bahwa listrik yang dikelola oleh PT.BDMU yang bekerjasama dengan PT PLN ( Persero ) yang dalam praktek nya dikelola oleh PT.BAS sudah tidak beroperasi lagi karena terjadi pemutusan sepihak sebelum berakhir nya masa kontrak , Akibat nya terjadi komplik problem yang berpotensi akan berurusan dengan hukum karena terkait penguasaan aset milik peursahaan mitra dan dugaan pungli oleh oknum terkait.
4.Penyertaan modal Saham PKS PT.Bungo Limbur
Berdiri nya PKS PT.Bungo Limbur atas dasar pola kerjasama antara PT.Bungo Dani Mandiri Utama dengan PT.Bungo Limbur dengan komitmen penyertaan saham
Seiring berjalan nya waktu alasan terus merugi PT.Bungo Limbur pun belum mampu memberikan kontribusi laba / untung kepada daerah ( PT.BDMU ) sehingga terjadi takeover perusahaan PT.Bungo Limbur kepada perusahaan lain
Dalam prakteknya PT.Bungo Limbur masih beroperasi seperti biasa hanya saja manajemen perusahaan dan pengorganisasian perusahan terjadi perubahan.
Sedangkan saham yang dimiliki oleh PT BDMU di PT BL terpaksa dilepas alias Dijual ( dikembalikan )
Barangkali alasan terus merugi salah satu dasar pengembalian saham PT.BDMU dan alasan kondisi keuangan PT.BDMU yang morat marit dan alasan untuk menutupi biaya operasional dan menutup / membayar guguatan Eks Karyawan dijadikan senjata ampuh untuk menepis isu- isu liar
Namun itu semua tidak bisa lepas dari prosedur dan mekanisme , lantas apakah persetujuan legislatif dan. Eksekutif diperlukan dan penting dalam penjualan saham daerah tersebut ?
Pertanyaan berikutnya sejauh mana Inventarisir aset daerah yang ada pada PT.BDMU lantas bagaimana pengelolaan ,pertanggung jawaban dan dimanakah rimba nya ?
SOLUSINYA :
untuk bisa keluar dari permasalahan ini tidak lagi dibutuhkan audit internal namun diperlukan audit eksternal dari tim independen dan akuntan publik
Tulisan ini hanya sekedar opini dan prediksi yang disesuaikan dengan fakta dilapangan , semoga bermanfaat dan mohon maaf jika terjadi kekeliruan
GM.Bungo news





















Komentar