Gila , MP Cabuli Anak Tirinya Selama 6 tahun

TEBO446 Dilihat

Bungonews.net, TEBO – Seorang ayah tiri inisial MP (36), warga kecamatan Rimbo Ulu, kabupaten Tebo, berhasil diringkus polisi setelah 6 tahun diketahui telah mencabuli anak tirinya, sebut saja Bunga (bukan nama asli) berumur 15 tahun. Perbuatan bejat itu diketahui sejak tahun 2015 lalu.

Ilustrasi

Dihadapan polisi MP mengakui perbuatan layak suami isteri dilakukannya berulang kali di rumahnya disaat ibu korban tidak ada dirumah .

“Pelaku sudah kita amankan, dan beberapa barang bukti lainnya seperti kaos warna putih, satu celana Jeans warna biru, satu celana dalam warna pink dan satu helai Shot warna biru dan kemeja lengan panjang warna biru, serta Tangtop warna hitam. Terduga pelaku, kita amankan di tempat kediamannya dan langsung dibawa ke Mapolres Tebo. Saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Tebo,” ungkap Kapolres Tebo AKBP.Gunawan Trilakaono melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugra, Rabu (29/12/2021)

Lanjut Kasat, dari kelakuan pelaku, agar korban tidak menceritakan perbuatannya itu ke siapapun.

Atas perbuatannya yang tidak terpuji itu, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3). Jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1)dan ayat (2) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (BN.R.001- NJ )

Sumber Narasi Jurnal

Komentar