Pengadaan Obat RSUD , Antara Fleksibilitas BLUD dan Ancaman Penyimpangan

Bungonews.net,Bungo-Pengadaan obat-obatan di RSUD H. Hanafie Muara Bungo perlu mendapat perhatian serius. Sebagai rumah sakit milik pemerintah daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan seharusnya benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasien, bukan membuka peluang bagi kepentingan pihak tertentu.

Status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memang memberikan keleluasaan kepada rumah sakit dalam mengelola keuangan dan melakukan pengadaan barang maupun jasa. Tujuannya jelas, agar pelayanan kesehatan lebih cepat dan tidak terhambat birokrasi.

Namun, fleksibilitas bukan berarti bebas dari aturan. Justru semakin besar kewenangan pengelolaan anggaran, semakin besar pula tanggung jawab dan pengawasan yang harus dilakukan.
Persoalannya, apakah sistem pengadaan obat di RSUD H. Hanafie sudah berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan? Ataukah masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan?

Perencanaan Jangan Dijadikan Awal Permainan
Pengadaan obat seharusnya dimulai dari kebutuhan nyata pasien dan pelayanan rumah sakit.
Tim yang menyusun Rencana Kebutuhan Obat (RKO) harus bekerja berdasarkan data pemakaian, jumlah pasien, jenis penyakit, serta kebutuhan pelayanan medis.
Jangan sampai jumlah kebutuhan obat sengaja diperbesar, sementara pemilihan merek atau distributor justru lebih menguntungkan pihak tertentu.

Obat yang dipilih harus mempertimbangkan mutu, keamanan, efektivitas, dan harga yang wajar. Bukan karena kedekatan dengan distributor atau adanya kepentingan di balik proses pengadaan.
Jika perencanaan sudah tidak objektif, maka potensi penyimpangan bisa dimulai sejak awal.

Hal lain yang perlu dicermati adalah mekanisme pengadaan obat nonkatalog.
Dalam pengadaan barang dan jasa, terdapat ketentuan mengenai metode pemilihan penyedia berdasarkan nilai dan jenis pengadaan. Namun, aturan tersebut tidak boleh dimanfaatkan dengan cara memecah satu kebutuhan pengadaan menjadi beberapa paket kecil hanya untuk menghindari prosedur yang seharusnya.

Nilai paket di bawah Rp200 juta juga bukan berarti otomatis bebas dari pengawasan.
Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan masing-masing atau sengaja dipecah agar rekanan tertentu bisa langsung ditunjuk?
Begitu pula alasan kekosongan stok obat atau stockout. Kondisi darurat memang bisa terjadi dan rumah sakit harus segera mengambil tindakan agar pelayanan pasien tidak terganggu.

Tetapi, kondisi darurat harus benar-benar dapat dibuktikan. Jangan sampai alasan obat kosong dijadikan pembenaran untuk membeli obat secara manual tanpa proses yang transparan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Hal paling penting justru memastikan obat yang dibeli benar-benar diterima sesuai jumlah, jenis, kualitas, dan harga yang tercantum dalam dokumen pengadaan.

Pemeriksaan harus dilakukan terhadap fisik obat, tanggal kedaluwarsa, izin edar, serta kesesuaian dengan dokumen serah terima.

Jangan sampai secara administrasi seluruh barang dinyatakan diterima 100 persen, tetapi kondisi fisiknya tidak sesuai dengan laporan.Karena itu, pemeriksaan stok gudang farmasi perlu dilakukan secara berkala. Data pembelian harus cocok dengan jumlah barang yang diterima, digunakan, dan tersisa.
Jika terdapat selisih, harus diketahui penyebab dan siapa yang bertanggung jawab.

Persoalan berikutnya adalah proses pembayaran kepada distributor.
Setiap tagihan harus diproses berdasarkan ketentuan kontrak dan kelengkapan dokumen. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap rekanan hanya karena kedekatan atau kepentingan tertentu.

Pengelolaan keuangan rumah sakit tidak boleh menjadi ruang untuk praktik pungutan liar maupun transaksi di luar ketentuan.

Di sinilah peran Satuan Pengawas Intern (SPI)  menjadi penting.
SPI harus memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan. Mulai dari perencanaan kebutuhan obat, pemilihan penyedia, penerimaan barang, penyimpanan, hingga pembayaran.

Inspektorat juga perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran.

Jika pemeriksaan menemukan indikasi kerugian keuangan negara atau dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Jangan menunggu persoalan membesar baru dilakukan pemeriksaan.
Jangan Korbankan Pelayanan Pasien
Pada akhirnya, pengadaan obat bukan sekadar persoalan administrasi dan angka dalam laporan keuangan.
Di balik setiap anggaran terdapat kebutuhan pasien yang harus dipenuhi. Ada masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, ada keluarga yang berharap obat tersedia ketika dibutuhkan.
Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi praktik yang dapat merugikan keuangan rumah sakit maupun mengganggu pelayanan kesehatan.
Direktur RSUD H. Hanafie dan pengelola BLUD perlu membuka informasi serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai tata kelola pengadaan obat.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang pelayanan dikelola dan apakah setiap pembelian benar-benar memberikan manfaat bagi pasien.

Ingat, fleksibilitas BLUD diberikan untuk mempermudah pelayanan, bukan untuk mempermudah kepentingan pribadi. Rumah sakit adalah tempat masyarakat mencari kesembuhan, bukan tempat mencari keuntungan melalui celah pengadaan.

(Redaksi Bungonews.net)

Komentar