Rp2,2 Miliar Selisih Tunjangann Fungsional  ASN Bungo, Beban Warisan Pemerintahan Sebelumnya, ASN Desak Tuntaskan Pada Tahun 2026

BUNGO195 Dilihat

Bungonews.net, Bungo -Selisih kurang bayar tunjangan jabatan fungsional ASN Kabupaten Bungo tahun 2023 dan 2024 yang mencapai sekitar Rp2,2 miliar muncul pada pemerintahan sebelumnya tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintahan Kabupaten Bungo saat ini.

Meski terjadi pada periode pemerintahan sebelumnya, kewajiban terhadap hak ASN tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk diselesaikan. Terlebih persoalan tersebut telah masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, Muhammad Rachmat, sebelumnya menyampaikan bahwa pembayaran selisih tunjangan tersebut dilakukan secara bertahap.
Terkait kemungkinan rapel selisih tunjangan tahun 2023 dan 2024 dibayarkan pada 2026, Rachmat menyatakan pihaknya akan berupaya agar tersedia peluang penganggaran.
“Akan diupayakan, mudah-mudahan ada peluang dan bisa dianggarkan,” ujar Rachmat.
Pernyataan tersebut memberikan harapan bagi ASN yang hingga kini masih menunggu penyelesaian selisih pembayaran tersebut.

Sebelumnya, BPKAD juga menjelaskan bahwa penyelesaian tunjangan fungsional membutuhkan proses penganggaran melalui APBD. Tahapannya antara lain pendataan ASN, perhitungan besaran tunjangan, penyusunan RKA SKPD, pembahasan KUA-PPAS, hingga pengalokasian dalam DPA sebelum proses pencairan.

Artinya, persoalan ini bukan sekadar soal ada atau tidaknya uang di kas daerah. Ada proses penganggaran yang harus ditempuh agar pembayaran memiliki dasar hukum dan anggaran yang jelas.

Namun demikian, ASN tentu berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut.
Pasalnya, selisih tunjangan sekitar Rp2,2 miliar merupakan akumulasi dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024. Semakin lama penyelesaiannya, semakin panjang pula ASN harus menunggu hak yang seharusnya mereka terima.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintahan sebelumnya. Mengapa selisih tunjangan tersebut sampai terjadi dan menjadi temuan BPK? Apakah persoalannya karena perencanaan anggaran, perubahan kebijakan, proses administrasi, atau faktor lainnya?

Sejumlah Pejabat Fungsional ASN kabupaten Bungo menyampaikan ” Ini adalah hak kami selaku ASN dan kami berharap Bupati Bungo yang sekarang dapat menyelesaikan nya pada tahun 2026 ini juga, terlebih masalah ini sudah menjadi temuan BPK yang harus ditindak lanjuti ” Ujar salah seorang ASN kepada Bungonews ( 10/9/2026 )

Dikatakannya, persoalan belum dibayarnya Tunjangan Jafung 2023 dan 2024 ini telah disampaikan ke salah satu unsur pimpinan DPRD kabupaten Bungo,” Iyo bang. Kemaren sayo cubo komunikasi dengan salah satu pimpinan dewan,katonyo kasuskan be, kalau memang ado aturannyo harus dibayarkan, jika perlu digugat saja ” Ucapnya

Kini harapan ASN tertuju kepada pemerintahan Bupati Bungo H. Dedy Putra. Jika tersedia ruang fiskal dan seluruh mekanisme penganggaran dapat dipenuhi, mereka berharap selisih tunjangan 2023 dan 2024 benar-benar dapat dirapel pada 2026.Sebab pergantian kepemimpinan boleh berganti, tetapi hak ASN dan kewajiban pemerintah daerah tetap harus diselesaikan ( BN )