Bungonews.net, Bungo -Kasus tewasnya Muhamad Sahri Romadhan, warga Dusun Senamat Ulu, Kecamatan Bathin III Ulu, di lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dusun Aur Cino pada 26 Agustus 2026 lalu, kian menjadi sorotan.
Selain belum adanya informasi mengenai tindakan hukum dari pihak kepolisian, muncul dugaan bahwa lokasi kejadian perkara (TKP) berada di lahan yang diduga milik oknum anggota BPD Dusun Aur Cino berinisial Z.
Informasi tersebut diperkuat dengan pengakuan Tarmizi, Datuk Rio Dusun Senamat Ulu, yang membenarkan bahwa korban merupakan warganya dan bekerja sebagai penambang emas tanpa izin.
“Informasinya korban terjatuh dari box PETI dan ada juga yang mengatakan dihantam bucket excavator. Untuk kronologisnya saya tidak tahu persis,” ujar Tarmizi.
Menurut Tarmizi, persoalan tersebut kemudian diselesaikan secara adat atas permintaan Z, anggota BPD, bersama Saleh selaku Datuk Rio Aur Cino dan Jurwin yang disebut sebagai perwakilan pemilik alat berat excavator merek Zomlion.
“Setelah kejadian, Datuk Rio Aur Cino dan anggota BPD datang mengantarkan tanda patuh untuk diselesaikan secara adat. Saat sidang adat, pemilik alat diwakili oleh Jurwin,” tutur Tarmizi.
Dalam penyelesaian adat tersebut, kata Tarmizi, disepakati sejumlah bantuan kepada keluarga korban.
“Kesepakatan perwakilan pemilik alat bersedia membantu biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Selain itu, disepakati bantuan biaya sedekah malam pertama hingga malam ketiga sebesar Rp35 juta serta biaya sedekah 40 dan 100 hari sebesar Rp40 juta,” pungkasnya.
Dengan adanya dugaan aktivitas PETI serta informasi mengenai lokasi kejadian yang disebut berada di lahan oknum anggota BPD, kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menelusuri penyebab kematian Muhamad Sahri Romadhan, tetapi juga mengusut dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut, status dan kepemilikan lahan, keberadaan alat berat, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang mengetahui atau membiarkan aktivitas PETI berlangsung.
Masyarakat juga menunggu kejelasan mengenai apakah kasus meninggalnya korban akan berhenti pada penyelesaian secara adat atau tetap ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(BN)
