Bungonews.net, Tebo -Paripurna Ranperda perubahan APBD Tebo 2026 dan Dua Ranperda Lainnya yang digelar , Jum,at ( 4/9/2026 ) diwarnai catatan khusus untuk bupati Tebo
ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Tebo, Dewi Ulfa Uluwiyah, S.H.salah satunya yang memberikan sejumlah catatan khusus kepada bupati Tebo
Beliau menyampaikan catatan khusus terkait pengelolaan anggaran, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur hingga aktivitas angkutan CPO Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT Selaras Mitra Sarimba (SMS)
Dalam pandangan akhir
fraksi dengan tegas diingatkannya agar perubahan APBD tidak mengurangi target dan sasaran pembangunan.
Penurunan belanja daerah sebesar 0,48 persen atau sekitar Rp5,329 miliar diharapkan tidak berdampak terhadap program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
Fraksi Demokrat juga meminta pengelolaan APBD tetap mengedepankan prinsip efisien, efektif dan akuntabel.
Di sektor kesehatan, perhatian diarahkan kepada RSUD Sultan Thaha Saifuddin (STS) Tebo.
” Dana SILPA sekitar Rp11 miliar yang ditempatkan di Bank BTN dan sekitar Rp16 miliar di Bank Jambi juga didorong untuk dimanfaatkan secara optimal dalam meningkatkan pelayanan RSUD STS. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah sekaligus berdampak terhadap peningkatan PAD.
Sementara di sektor infrastruktur ” sebutnya
Diminta Bupati memperketat pengawasan pembangunan ruas jalan Pal 12 hingga Jalan 21 Unit 1 Rimbo Bujang. Proyek yang menggunakan dana pinjaman daerah tersebut harus dikerjakan secara maksimal dengan tetap mengutamakan kualitas dan ketahanan jalan.
Demokrat juga menyoroti kendaraan bermuatan melebihi ketentuan atau overtonase. Dinas terkait diminta melakukan penertiban karena kendaraan bertonase besar dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan sekaligus mengganggu kelancaran lalu lintas.
Khusus angkutan CPO PT Selaras Mitra Sarimba (SMS), Fraksi Demokrat mendukung kesepakatan Komisi III bersama Bapperida, Dinas PUPR-PR dan Dinas LH-Hub yang mendorong perusahaan memanfaatkan jalan TMMD menuju Sungai Alai sepanjang kurang lebih 10 kilometer sebagai jalur alternatif angkutan CPO.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat, terutama Pal 12–Blok E yang dibangun menggunakan dana pinjaman daerah.
Pemkab Tebo juga diminta bertindak tegas terhadap angkutan CPO PT SMS apabila tonasenya tidak sesuai dengan ketentuan Andalalin dan peraturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan perlu diberikan batas waktu yang jelas dan terukur untuk memenuhi kewajibannya memperbaiki jalan TMMD agar layak digunakan sebagai jalur alternatif angkutan CPO dalam jangka panjang.
Memasuki musim kemarau, Demokrat turut mengingatkan potensi kebakaran. BPBD bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan diminta meningkatkan kesiapsiagaan selama 24 jam serta memastikan setiap kejadian kebakaran ditangani secara cepat untuk meminimalkan kerugian masyarakat.
Terhadap dua Ranperda lainnya, Fraksi Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tebo.
Kedua regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas aturan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan program nyata yang mampu memperkuat perlindungan, pelayanan serta pemenuhan hak lanjut usia dan penyandang disabilitas.
Melalui pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat menegaskan komitmen untuk terus mengawal pengelolaan anggaran, pembangunan dan pelayanan publik agar berjalan efektif, tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tebo.( BN )
































Komentar