Bungonews.net,Bungo-Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Dusun Sungai Telang, Kecamatan Bathin III Ulu, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sorotan.
Bukan hanya soal luas lahan yang mencapai sekitar 80 hektare dan nilai dukungan program yang mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Pertanyaan yang kini mencuat justru menyangkut status dan kelayakan lahan yang masuk dalam program tersebut.
Pasalnya, muncul dugaan bahwa sebagian lahan yang diajukan bukan merupakan kebun sawit maupun lahan eks-perkebunan sawit.
Persoalan ini semakin menarik setelah Datuk Rio Sungai Telang, Ramaini, mengaku dirinya hanya terlibat sebatas proses usulan dan tidak mengetahui perkembangan program setelahnya.
“Saya tidak tahu perkembangannya, saya hanya dilibatkan sebatas usulan saja,” ujar Ramaini.
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius.
Jika pemerintah desa hanya sebatas mengusulkan, siapa yang kemudian memastikan bahwa lahan tersebut memenuhi persyaratan PSR?
Siapa yang melakukan verifikasi lapangan? Siapa yang memastikan dokumen dan kondisi faktual lahan sesuai? Dan siapa pula yang bertanggung jawab ketika lahan yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan kriteria program?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena PSR bukan sekadar program bantuan biasa. Program tersebut menggunakan dana yang bersumber dari pungutan ekspor kelapa sawit melalui BPDPKS dan ditujukan untuk membantu peremajaan tanaman sawit rakyat.
Diketahui, PSR Sungai Telang mencakup sekitar 80 hektare dengan dukungan Rp60 juta per hektare.
Sementara itu, sumber Bungonews sebelumnya menyebut persoalan lahan PSR di Sungai Telang telah ramai diperbincangkan masyarakat. Bahkan muncul dugaan adanya lahan yang bukan merupakan lahan eks-perkebunan sawit yang masuk dalam program tersebut.
Kabid Perkebunan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Bungo, Heri Setiawan, sebelumnya menyampaikan bahwa dari target PSR 750 hektare, terdapat 530 hektare dalam tahap verifikasi provinsi, 761 hektare tahap penerbitan SK CPCL, 260 hektare tahap verifikasi kabupaten dan 109 hektare tahap pengusulan.
Data tersebut patut dijelaskan secara terbuka agar publik memahami bagaimana mekanisme penghitungan dan status masing-masing areal.
Sebab, angka pada tahapan penerbitan SK CPCL yang mencapai 761 hektare bahkan sudah melampaui target 750 hektare.
Bukan Sekadar Soal 80 Hektare.Kini perhatian publik mengarah pada satu hal: benarkah seluruh lahan PSR Sungai Telang memenuhi persyaratan?
Jika benar, tentu tidak ada persoalan. Pemerintah tinggal membuka dokumen dan hasil verifikasi untuk menjelaskan kepada masyarakat.
Namun jika ditemukan lahan yang tidak memenuhi kriteria tetapi tetap masuk dalam program, persoalannya menjadi jauh lebih serius.
Karena itu, pihak terkait perlu membuka secara terang dokumen CPCL, status kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil verifikasi lapangan, pihak pengusul, kelompok tani penerima, hingga mekanisme penyaluran bantuan.
Pengakuan Datuk Rio bahwa dirinya hanya sebatas mengusulkan juga jangan berhenti sebagai pernyataan.
Justru dari sinilah pertanyaan
Kalau Datuk Rio hanya mengusulkan, siapa yang melakukan verifikasi?
Siapa yang menyatakan lahan tersebut layak menerima PSR?
Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan uang negara tidak salah sasaran?
Bungonews akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk status 80 hektare lahan di Sungai Telang serta dokumen dan tahapan verifikasinya.
Sebab, ketika miliaran rupiah dana program negara masuk ke sebuah kawasan, publik berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menerima, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai ketentuan.
(BN)

































Komentar