Woow, Seng Bekas Proyek Revitalisasi Rp.1,1 Miliar SDN 55 Telentam Diakui Dibawa ke Dinas

BUNGO3 Dilihat

Bungonews.net,Bungo-Polemik revitalisasi SDN 55/II Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, semakin mengundang tanda tanya. Di tengah proyek yang digelontorkan dengan anggaran sekitar Rp1,1 miliar, muncul persoalan yang tidak boleh dianggap sepele: ke mana perginya material bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah?

Yang paling mengusik adalah pengakuan Kepala SDN 55/II Telentam bahwa seng bekas dibawa ke Bungo untuk disimpan di kantor Dinas Pendidikan ” Kata kepala Sekolah seng bekas dibawa ke Dinas Pendidikan Bungo sehingga tidak satu pun yang ditinggal di sekolah ” tutur sumber mengaku disuruh menjaga keamanan di lingkungan sekolah.

Diduga itu hanya alasan kepala sekolah agar seng bekas milik negara tersebut dijadikan milik pribadinya dan terpantau di Disdikbud Bungo tidak satupun seng bekas yang dimaksud di simpan di Dinas Pendidikan .

Pernyataan ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Siapa yang memerintahkan seng tersebut dibawa? Siapa yang mengangkut? Siapa yang menerima? Berapa jumlah seng yang dibawa? Dan yang paling penting, di mana seng tersebut sekarang?

Pertanyaan sederhana, tetapi sampai persoalan ini mendapatkan penjelasan terbuka, publik wajar mencurigai adanya celah dalam pengelolaan material hasil pembongkaran.

Sebab, ketika sebuah sekolah direvitalisasi menggunakan uang negara, material lama yang dibongkar tidak otomatis menjadi barang bebas yang bisa diperlakukan sesuka hati.

Ada nilai, ada pertanggungjawaban, dan ada jejak administrasinya.

Rp1,1 Miliar Jangan Hanya Menghasilkan Bangunan Baru

Anggaran sekitar Rp1,1 miliar bukan angka kecil. Karena itu, publik berhak mengetahui seluruh proses pekerjaan, bukan hanya melihat bangunan baru berdiri.

Mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggunaan material, hingga bagaimana material lama hasil pembongkaran diperlakukan.

Jangan sampai perhatian publik hanya diarahkan pada bangunan baru, sementara material lama justru menjadi bagian yang luput dari pengawasan.

Kalau seng bekas memang dibawa ke kantor Dinas Pendidikan, maka seharusnya persoalan tersebut mudah dijawab.

Tunjukkan barangnya. Tunjukkan catatannya. Tunjukkan siapa yang menerima.

Dibawa ke Kantor Dinas Bukan Berarti Selesai

Alasan bahwa seng bekas dibawa untuk disimpan di kantor dinas tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya.

Justru sebaliknya, pemindahan material tersebut harus memiliki dasar yang jelas.Apakah ada berita acara?
Apakah ada daftar material?
Apakah ada pencatatan aset?
Apakah ada dokumentasi jumlah seng yang dibongkar dan jumlah yang dibawa?
Dan apakah seluruh material benar-benar sampai ke tempat yang disebutkan?

Jangan sampai kata “disimpan di kantor dinas” hanya berhenti sebagai jawaban lisan tanpa bukti administrasi.

Dinas Pendidikan Jangan Diam

Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo tidak seharusnya membiarkan persoalan ini menggantung.

Jika benar seng bekas SDN 55/II Telentam berada atau pernah berada di kantor dinas, berikan penjelasan secara terbuka.
Jangan sampai setelah bangunan lama dibongkar, material bekasnya justru menghilang dari radar pengawasan.

Revitalisasi sekolah merupakan program untuk kepentingan pendidikan, bukan ruang gelap yang tidak boleh disentuh pertanyaan publik.

Publik Berhak Curiga Ketika Penjelasan Tidak Terang

Kecurigaan publik bukan muncul tanpa sebab.

Ketika anggaran besar dikucurkan, kemudian muncul sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan dan ditambah adanya material bekas yang disebut dibawa ke kantor dinas, maka wajar jika masyarakat meminta semuanya dibuka secara terang.

Tidak perlu defensif.

Tidak perlu berputar-putar.

Cukup buka data dan tunjukkan faktanya.

Jika semuanya benar dan prosedurnya sesuai, justru penjelasan terbuka akan membersihkan semua kecurigaan.

Tetapi jika tidak ada catatan, tidak ada berita acara, dan keberadaan material tidak jelas, maka persoalannya tentu tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah seng bekas.

Ini menyangkut transparansi penggunaan uang negara.

Bungonews.net akan terus menelusuri persoalan revitalisasi SDN 55/II Telentam, termasuk keberadaan material hasil pembongkaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.

Seng bekas boleh tua, tetapi pertanggungjawabannya jangan ikut usang. ( Bn )

 

Komentar