Bungonews.net, Bungo-Penangkapan enam pekerja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) metode lobang tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang beberapa waktu lalu belum mampu menghentikan praktik tambang emas ilegal. Di lapangan, aktivitas PETI disebut-sebut kembali menggeliat hanya berselang beberapa hari setelah razia aparat penegak hukum.
Ironisnya, operasi penindakan yang sempat menjadi perhatian publik justru memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, enam orang yang diamankan hanyalah para pekerja lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai pemodal maupun pengendali aktivitas tersebut hingga kini disebut belum tersentuh proses hukum.
Seorang warga Limbur Lubuk Mengkuang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin melihat kondisi tersebut. Menurutnya, para pekerja yang sebagian besar berasal dari luar daerah justru menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi hukum.
“Kasihan para pekerja itu. Mereka yang ditangkap, sementara yang diduga sebagai pemodal atau bos besarnya belum terlihat diproses. Mereka seperti dijadikan tumbal,” ujarnya.
Warga itu juga mempertanyakan efektivitas penindakan yang dilakukan aparat. Sebab, menurut pengakuannya, aktivitas PETI memang sempat berhenti sesaat setelah razia, namun tidak berlangsung lama.
“Hanya beberapa hari berhenti. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan. Seolah-olah tidak ada efek jera,” katanya.
Ia bahkan menilai kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa risiko hukum lebih banyak menimpa para pekerja dibanding pihak yang diduga mengendalikan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
Ketika ditanya siapa saja yang disebut kembali menjalankan aktivitas PETI metode lobang tikus, narasumber menyebut sejumlah nama yang menurutnya diduga kembali beroperasi, yakni Juf, Ayub, dan Asparudin.
Sementara itu, untuk sejumlah nama lain seperti Bagong Rimbo, Sorono, Toni Rimbo, Teteh Rimbo, dan Prafto, narasumber mengaku hingga saat ini belum melihat adanya aktivitas kembali pasca razia.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pekerja lapangan semata.
Penindakan diharapkan dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut.( Tim )






























Komentar