Jelang Kontrak, Proyek “Siluman” Sudah Berjalan di Blok C Alai Ilir, Profesionalisme dan Transparansi PUPR Dipertanyakan

TEBO3 Dilihat

Bungonews.net,Tebo-Aktivitas pengerjaan jalan di ruas Blok C Desa Karang Dadi Alai Ilir menuju Desa Pulung Rejo, perbatasan Kabupaten Bungo dan Tebo, menuai sorotan publik. Di saat kontrak proyek Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir–Blok C Alai Ilir baru ditandatangani pada Juni 2026, pekerjaan di lapangan diduga sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya.

Aspal lama telah dikupas dan pondasi agregat sudah terbentuk. Namun hingga kini tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, maupun sumber dana yang digunakan.

Seorang warga Blok C Karang Dadi mengaku heran dengan aktivitas tersebut.

“Kami senang jalan diperbaiki, tapi masyarakat juga berhak tahu ini proyek siapa. Kalau memang proyek pemerintah, kenapa tidak dipasang papan informasi? Jangan sampai masyarakat hanya disuruh melihat pekerjaan tanpa tahu asal-usulnya,” ujarnya kepada Bungonews.

Komentar serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai minimnya informasi justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau semua prosedurnya benar, mestinya tidak ada yang ditutupi. Papan proyek itu hal paling sederhana. Kalau itu saja tidak ada,

Jelang Kontrak, Proyek “Siluman” Sudah Berjalan di Blok C Alai Ilir, Profesionalisme dan Transparansi PUPR Dipertanyakan

Bungonews.net,Tebo-Aktivitas pengerjaan jalan di ruas Blok C Desa Karang Dadi Alai Ilir menuju Desa Pulung Rejo, perbatasan Kabupaten Bungo dan Tebo, menuai sorotan publik. Di saat kontrak proyek Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir–Blok C Alai Ilir baru ditandatangani pada Juni 2026, pekerjaan di lapangan diduga sudah berlangsung sejak bulan sebelumnya.
Aspal lama telah dikupas dan pondasi agregat sudah terbentuk. Namun hingga kini tidak terlihat papan informasi proyek yang menjelaskan siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, maupun sumber dana yang digunakan.

Seorang warga Blok C Karang Dadi mengaku heran dengan aktivitas tersebut.
“Kami senang jalan diperbaiki, tapi masyarakat juga berhak tahu ini proyek siapa. Kalau memang proyek pemerintah, kenapa tidak dipasang papan informasi? Jangan sampai masyarakat hanya disuruh melihat pekerjaan tanpa tahu asal-usulnya,” ujarnya kepada Bungonews.
Komentar serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai minimnya informasi justru memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau semua prosedurnya benar, mestinya tidak ada yang ditutupi. Papan proyek itu hal paling sederhana. Kalau itu saja tidak ada, wajar kalau masyarakat curiga,” kata warga lainnya.
Sorotan masyarakat bukan tanpa alasan. Paket pekerjaan Rekonstruksi Jalan Blok E Alai Ilir–Blok C Alai Ilir diketahui dimenangkan oleh CV Surya Citra Persada dengan nilai sekitar Rp4,162 miliar. Berdasarkan informasi yang beredar, proses penandatanganan kontrak baru dilakukan pada rentang 9–11 Juni 2026.
Persoalannya, jika kontrak baru efektif pada Juni 2026, lalu pekerjaan yang telah berlangsung sebelumnya itu dilaksanakan atas dasar apa?
Dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait profesionalisme pelaksanaan proyek. Dalam setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Ketiadaan papan informasi proyek bukan sekadar persoalan administratif. Kondisi tersebut berpotensi menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sekaligus membatasi fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan uang rakyat.
Sejumlah tokoh masyarakat yang ditemui Bungonews juga meminta pemerintah tidak menganggap remeh persoalan ini.
“Pembangunan memang penting, tapi keterbukaan jauh lebih penting. Jangan sampai proyek pemerintah terkesan seperti proyek rahasia. Ini uang rakyat, jadi rakyat berhak tahu,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Bungo terkait status pekerjaan tersebut. Apakah pekerjaan itu bagian dari proyek yang sudah berkontrak, kegiatan swakelola, pekerjaan darurat, atau kegiatan lain yang memiliki dasar hukum yang sah.

Sebab dalam prinsip pemerintahan yang bersih, tidak boleh ada proyek yang bekerja tanpa identitas. Ketika proyek negara berjalan tanpa papan informasi dan tanpa penjelasan kepada publik, maka yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan dugaan adanya ketidakprofesionalan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. (BN)

Komentar