Bungonews.net, BUNGO- Waldi Aldiat ( 22 ) terdakwa kasus pembunuhan EY (37 ) dosen cantik di Muara Bungo Dituntut dengan dakwaan pembunuhan berencana oleh JPU yang dipimpin langsung oleh Kajari Bungo Fik Fik Zurofik, Rabu ( 15/4/2026 )
Dalam sidang perdana di pengadilan negeri Bungo yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Justiar Ronal, dengan agenda utama pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara korban dan terdakwa.
Konflik yang awalnya bersifat pribadi kemudian memuncak menjadi tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” tegas Fik Fik di hadapan majelis hakim.
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan menjadwalkan agenda sidang lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi serta pemeriksaan terdakwa guna mengungkap fakta secara menyeluruh.
Perkembangan perkara ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap rasa aman serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. (tim)


























Komentar