Bungonews.net,Bungo-Dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Bungo kembali mencuat. Temuan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2015–2021 hingga kini diduga belum ditindaklanjuti secara serius. Lebih ironis lagi, hingga memasuki tahun 2026, sebagian besar temuan tersebut disebut-sebut belum dikembalikan ke kas negara.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran berkepanjangan dari pihak terkait, meski sebelumnya pemerintah daerah sempat menjanjikan akan menindaklanjuti temuan tersebut dan merekomendasikannya ke aparat penegak hukum (APH).
Di Kecamatan Tanah
Sepenggal, total temuan hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap pengelolaan dana desa periode 2015–2021 mencapai sekitar Rp2,4 miliar. Dari jumlah tersebut, Dusun Tanjung tercatat sebagai desa dengan temuan terbesar.
Rinciannya sebagai berikut:
Dusun Tanjung: Rp515.996.971
Dusun Tenam: Rp391.608.038
Dusun Tanah Bekali: Rp256.256.591
Dusun Rantau Embacang: Rp230.333.186
Nominal temuan yang mencapai ratusan juta rupiah di sejumlah desa tersebut diduga belum dikembalikan hingga saat ini, memunculkan tanda tanya besar mengenai keseriusan pengawasan dan penindakan.
“Kalau Inspektorat memang serius, seharusnya data-data ini segera dilaporkan ke Bupati dan diteruskan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum,” ujar RST, salah seorang tokoh pemuda Bungo.
Sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bungo H. Syafruddin Dwi Aprianto pernah menyatakan bahwa temuan-temuan dugaan penyimpangan dana desa akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum. Namun hingga kini, pernyataan tersebut belum terlihat realisasinya di lapangan.
Sorotan paling tajam tertuju pada Dusun Tanjung yang memiliki temuan lebih dari setengah miliar rupiah. Di tengah belum tuntasnya temuan lama, penggunaan dana desa pada tahun-tahun berikutnya juga memunculkan tanda tanya baru.
Berdasarkan laporan penggunaan Dana Desa tahun 2024, Dusun Tanjung menerima:
Tahap I: Rp529 juta
Tahap II: Rp581 juta
Dalam rincian penggunaan anggaran tersebut, terdapat sejumlah kegiatan yang dinilai tidak lazim karena frekuensinya cukup tinggi dalam satu tahun, antara lain:
Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan sebanyak 6 kali kegiatan.
Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa sebanyak 4 kali.
Program PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa sebanyak 3 kegiatan.
Peningkatan kapasitas perangkat desa sebanyak 8 kali kegiatan.
Pola kegiatan yang sama juga kembali muncul dalam laporan penggunaan dana desa tahun 2025, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan masyarakat terkait efektivitas dan transparansi pengelolaan anggaran tersebut.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap lambannya penanganan temuan tersebut.
“Dusun kami ini parah bang. Dugaan penyimpangan dana desa tidak ditindaklanjuti. Seolah dibiarkan saja,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun Inspektorat terkait status pengembalian temuan Rp515 juta di Dusun Tanjung serta langkah lanjutan yang akan diambil.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah temuan ratusan juta rupiah tersebut benar-benar akan diproses, atau justru terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum. ( BN )





















Komentar