Bungonews.net,Bungo-Dugaan pelanggaran kembali membayangi operasional PT Bina Mitra Makmur. Setelah persoalan limbah pabrik, dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan pekerja meninggal, serta pengelolaan kebun yang tidak sesuai perizinan, kini muncul masalah baru: pemotongan gaji tanpa dasar hukum dan pembayaran lembur yang tidak sesuai aturan.

Keluhan tersebut datang dari unit perkebunan perusahaan di wilayah Kecamatan Pelepat dan Muko-Muko Bathin VII, di mana karyawan mengaku mengalami pemotongan upah sepihak dan pengabaian hak-hak ketenagakerjaan.
Gaji Dipotong Tanpa Penjelasan
Seorang karyawan berinisial HR mengatakan bahwa dari gaji Rp4,1 juta, ia hanya menerima Rp3,7 juta. Sisanya dipotong dengan alasan “titipan”.
Karyawan lain, BR, menerima Rp5,1 juta dari hak sebesar Rp5,6 juta dengan alasan serupa.
Sementara N, yang seharusnya menerima Rp4,09 juta, hanya mendapatkan Rp2,7 juta tanpa penjelasan ke mana selisih gaji tersebut dialihkan.
Jam Kerja Panjang, Lembur Tidak Dibayar Sesuai Aturan
Masalah tidak berhenti di pemotongan gaji. N mengungkapkan bahwa pekerja kerap bekerja dari pukul 06.00 hingga 16.00, bahkan sering melewati jam malam. Namun, kelebihan jam kerja hanya dibayar premi Rp20 ribu, bukan upah lembur sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karyawan lainnya, A, mengaku bekerja 8 jam sehari tetapi tidak pernah menerima uang lembur, termasuk pada hari Sabtu maupun libur nasional.
Pemkab dan DPRD Diminta Turun Tangan
Sejumlah pekerja meminta Kabupaten Bungo serta Bupati Bungo segera turun tangan menindak tegas PT BMM yang diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan dan izin usaha perkebunan.
Mereka juga mendesak DPRD Bungo untuk tidak hanya “duduk di belakang meja”, tetapi turun langsung menyelesaikan dugaan pelanggaran yang merugikan pekerja.
(BN)

























Komentar