Bungonews.net,Bungo-Persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bungo terus bergulir dan semakin memantik perhatian publik. Di tengah polemik lahan eks MEE Babeko seluas 396 hektare, aset Bumi Perkemahan Cadika, hingga ratusan ruko di kawasan Pasar Semagor yang selama tiga tahun dinilai belum memberikan kejelasan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kini muncul persoalan baru yang dinilai jauh lebih serius.
Di saat Pemkab Bungo masih berjuang menata aset daerah dan DPRD Bungo belum juga merealisasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset dan Pendapatan yang sempat diwacanakan, muncul dugaan terbitnya 45 sertifikat atas nama pribadi di atas tanah aset milik daerah yang masih terikat perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Sorotan keras itu disampaikan oleh kelompok pemerhati daerah yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jambi.
“Berdasarkan data yang kami himpun, diduga terdapat 45 sertifikat atas nama pribadi yang terbit di atas tanah milik Pemda Bungo saat perjanjian kerja sama BOT masih berlaku. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” ungkap JP (inisial) kepada Bungonews, Kamis (5/6/2026).
Menurutnya, aset daerah yang dikerjasamakan melalui pola Build Operate and Transfer (BOT) mencakup 13 perjanjian dengan jangka waktu kontrak yang sebagian besar berlangsung selama 25 tahun. Hanya dua kerja sama yang memiliki masa kontrak berbeda, yakni dengan CV Dana Mustika selama 30 tahun dan CV Ananda Putra Jaya selama 15 tahun.
JP menilai dugaan terbitnya puluhan sertifikat tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Ia meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit dan pengamanan aset sebelum potensi kerugian daerah semakin besar.
“Inspektorat tidak boleh tinggal diam. Kami menduga ada 45 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pribadi yang terbit pada lima lokasi kerja sama BOT, yakni CV Cahaya Baru di eks Kantor Perkebunan Kabupaten Bungo, CV Cahaya Baru di lokasi eks SMEA, CV Harmoko di areal eks rumah dinas kepolisian, PT Kempas Jaya Abadi di SPA Kuamang Kuning, dan PT Edy Karya di SPA Kuamang Kuning,” tegasnya.
Menurut GERAK, jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi aset, tetapi juga berpotensi berdampak pada penguasaan aset daerah dan hilangnya peluang penerimaan daerah di masa mendatang.
“Kita berbicara tentang aset milik rakyat. Karena itu seluruh stakeholder, mulai dari Pemkab, DPRD, Inspektorat hingga aparat penegak hukum harus jeli dan responsif. Jangan sampai aset daerah yang nilainya miliaran rupiah lepas dari pengawasan dan akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Bungo,” katanya.
Munculnya dugaan puluhan sertifikat pribadi di atas aset daerah ini semakin menambah daftar panjang persoalan pengelolaan aset di Kabupaten Bungo. Publik kini menanti langkah konkret Inspektorat Daerah dan DPRD Bungo untuk mengungkap fakta sebenarnya, sekaligus memastikan aset milik daerah tidak berpindah tangan secara melawan hukum.
Jika dugaan ini terbukti, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas sertifikat yang terbit, tetapi juga sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aset yang seharusnya dijaga untuk kepentingan masyarakat dan peningkatan PAD Kabupaten Bungo. (Tim )

























Komentar