Bungonews.net, Bungo – Sejumlah anggota Lembaga Adat Melayu (LAM) Dusun Empelu menyampaikan protes terhadap kebijakan Datuk Rio (Kepala Desa) Empelu, H. Taher, yang dinilai bertindak sepihak dalam membubarkan kepengurusan LAM dan menunjuk pengurus baru tanpa melalui mekanisme musyawarah adat.

Firdaus, salah satu anggota adat Dusun Empelu, menjelaskan bahwa pembubaran tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Datuk Rio membubarkan seluruh anggota LAM, padahal yang mengundurkan diri hanya ketuanya saja,” ujarnya.
Firdaus juga menilai bahwa pengangkatan kembali pengurus adat yang dilakukan beberapa hari setelah pembubaran tersebut tidak sesuai ketentuan adat, karena tidak melibatkan seluruh perwakilan kampung.
“Datuk Rio kembali menunjuk anggota adat yang baru, namun tidak semua kampung mendapatkan perwakilan. Ada dua kampung yang tidak diikutsertakan dalam struktur baru tersebut,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa dirinya juga diberhentikan dari keanggotaan adat dengan alasan tidak mengikuti kegiatan gotong royong. Menurutnya, alasan tersebut tidak relevan dengan mekanisme pemberhentian anggota adat.
“Anggota adat seharusnya ada di setiap kampung dan dipilih melalui musyawarah, bukan ditunjuk secara langsung oleh kepala desa. Hal yang sama juga berlaku untuk pengangkatan pegawai syarak,” tegasnya.
Firdaus menegaskan bahwa ia tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang dinilai menyimpang dari aturan adat dan prinsip musyawarah tersebut.
(BN)


























Komentar