Proyek Cetak Sawah Bungo Gagal Total, Negara Terancam Rugi ,PPK Dipertanyakan, APH Membisu

NASIONAL121 Dilihat

Bungonews.net| Bungo-Proyek cetak sawah di Kabupaten Bungo yang diklaim sebagai program strategis ketahanan pangan praktis kolaps di lapangan. Dari total kontrak 261 hektare, realisasi fisik bahkan tidak mencapai 15 persen. Fakta ini membuka dugaan serius kegagalan sistemik, kelalaian berat, hingga potensi penyimpangan anggaran negara, sementara aparat penegak hukum (APH) justru terkesan bungkam.
Hasil investigasi Bungonews mengungkap proyek hanya digarap oleh dua kontraktor: CV GIM dan CV ABK, dengan capaian pekerjaan yang timpang, stagnan, bahkan nihil di sejumlah lokasi.

Lokasi Tidak Layak, Kontrak Tetap Jalan

Di Dusun Lubuk Kayu Aro, CV GIM hanya merealisasikan sekitar 20 hektare dari target 109 hektare.
Di Dusun Rantau Pandan, CV ABK hanya mengerjakan 10 hektare dari target 113 hektare.
Lebih parah, di Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh, dari target 39 hektare, tidak ada pekerjaan sama sekali hingga kini.
Ironisnya, kegagalan ini diakui langsung oleh Kepala Dusun Lubuk Kayu Aro, Robilul Awal Datuk Rio. Ia menyebut lokasi berbukit dan tidak memungkinkan dialiri air.
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan krusial:
bagaimana mungkin lahan yang secara teknis tidak layak bisa lolos survei, ditetapkan, dan dikontrakkan?
Sorotan pun mengarah tajam ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang secara hukum bertanggung jawab atas validasi survei, kelayakan lokasi, spesifikasi teknis, hingga penandatanganan kontrak.

Kontraktor Gagal, Tapi Diberi Proyek Baru

Alih-alih dikenai sanksi, CV GIM yang gagal di lokasi sebelumnya justru kembali mendapat proyek cetak sawah di Dusun Rantau Makmur, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dengan target 100 hektare.
Namun fakta di lapangan kembali mencengangkan.
Hingga 15 Januari 2025, pekerjaan hanya menyentuh sekitar 2,7 hektare, itupun dikerjakan asal-asalan.
Pematang sawah hanya berupa tumpukan kayu limbah, sebagian lahan berada di area kering dan perbukitan yang mustahil dialiri air.
Lebih parah lagi, tidak ada alat berat, tidak ada pekerja, dan tidak ada aktivitas proyek di lokasi.
“Masih banyak lokasi lain, tapi belum dikerjakan juga,” ujar seorang warga.
“Kalau alat berat sudah tidak ada, berarti tidak akan dikerjakan lagi,” tambahnya.

Konsultan Pengawas Tak Pegang Gambar Teknis

Skandal ini semakin telanjang saat Muhamad Amin, yang mengaku sebagai bagian dari konsultan pengawas, tidak mampu menunjukkan gambar desain maupun spesifikasi teknis proyek.
“Saya hanya mengawasinya saja pak, desain gambarnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek hanya formalitas administratif, tanpa kendali teknis. Lagi-lagi, PPK tak bisa lepas dari tanggung jawab.

Camat Pastikan Kontrak Tanpa Realisasi

Camat Tanah Tumbuh, menegaskan bahwa hingga 11 Desember 2025, tidak ada aktivitas cetak sawah sama sekali di Dusun Rambah, meski lokasi tersebut tercantum dalam kontrak CV ABK.
Artinya, kontrak berjalan tanpa pekerjaan fisik, kondisi yang berpotensi melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aroma Kerugian Negara dan Dugaan Tipikor
Kegagalan proyek ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi pidana, jika terbukti adanya:
Persetujuan lokasi tidak layak dalam kontrak
Pembayaran survei dan perencanaan pada lokasi bermasalah
Pencairan anggaran tidak sesuai progres riil
Tidak adanya sanksi terhadap kontraktor gagal
Lemahnya fungsi PPK dan konsultan pengawas
Jika unsur tersebut terpenuhi, proyek ini berpotensi melanggar UU Tipikor, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Desakan Keras: APH Harus Turun Tangan
Bungonews mendesak Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK untuk segera:
Mengaudit total dokumen survei dan perencanaan
Memeriksa PPK, konsultan perencana, dan pengawas
Menghitung potensi kerugian negara
Menelusuri aliran dana proyek
Mengkaji ulang dasar penunjukan kontraktor

Hingga berita ini diterbitkan, Khailani, yang disebut sebagai pejabat teknis dari Dinas Pertanian Provinsi Jambi, tidak memberikan klarifikasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan minim transparansi dan akuntabilitas.
Program yang seharusnya menopang kesejahteraan petani kini berubah menjadi monumen kegagalan, meninggalkan lahan rusak, anggaran terbuang, dan tanda tanya besar tentang integritas pengelola proyek.
(BN -war )

Komentar