Bungonews.net,Bungo-Sejumlah proyek pembangunan puskesmas di Kabupaten Bungo yang dikelola Dinas Kesehatan kini mencatat progres fisik tinggi. Namun di balik capaian tersebut, potensi risiko hukum dan persoalan akuntabilitas anggaran dinilai masih mengintai, terutama pada proyek yang sempat mengalami putus kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Bungo, Indra Kusuma, mengakui proyek Puskesmas Babeko senilai Rp1,6 miliar yang dikerjakan PT Bambu Wulung Wijaya pada tahun 2024 hanya dibayarkan 70 persen karena kontrak diputus.
“Pekerjaan tahun kemarin dibayarkan 70 persen karena putus kontrak,” ujar Indra Kusuma, Sabtu (13/12/2025).
Proyek tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran kontraktor disebut-sebut akan menggugat PPK. Meski demikian, Indra menyebut pembangunan Puskesmas Babeko kembali dilanjutkan pada tahun 2025 dengan anggaran lanjutan Rp189 juta, dan progres fisik kini diklaim telah mencapai 90 persen.
“Lanjutannya dikerjakan tahun ini, kondisi fisiknya sudah sekitar 90 persen,” katanya.
Namun, pengamat pengadaan menilai proyek putus kontrak menyimpan potensi masalah hukum, khususnya terkait:
Ketepatan pembayaran 70 persen dengan realisasi fisik dan hasil audit,Risiko kelebihan bayar jika volume pekerjaan tidak sebanding,
Potensi wanprestasi dan sengketa perdata, baik dari pihak kontraktor maupun PPK,
Serta kemungkinan temuan BPK atau APIP atas mekanisme pemutusan kontrak dan pembayaran.
Indra juga menjelaskan paket kegiatan lain seperti rehab Pustu, Puskesdes, pembangunan pagar, dan rehabilitasi kantor dengan total anggaran Rp2,4 miliar, yang diklaim hampir rampung.
“Insya Allah selesai jelang akhir tahun, progres sudah 90 persen,” pungkasnya.
Sementara itu, PPK proyek berskala besar lainnya, Hermanto, menyampaikan progres pembangunan Puskesmas Dusun Air Gemuruh senilai Rp8,4 miliar dan Puskesmas Tanah Tumbuh senilai Rp3,6 miliar telah melampaui 70 persen.
Melalui pesan WhatsApp kepada Bungonews, Hermanto merinci progres:Puskesmas Air Gemuruh: 85,22 persen
Puskesmas Tanah Tumbuh: 70,74 persen
“Insya Allah selesai jelang tahun 2025,” tulisnya.
Diketahui, proyek Puskesmas Air Gemuruh dikerjakan CV Rizki, sementara Puskesmas Tanah Tumbuh dikerjakan CV Dua Putra.
Meski progres fisik terbilang tinggi, aspek mutu dan kepatuhan spesifikasi teknis menjadi titik krusial. Bila ditemukan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan, negara berpotensi dirugikan dan pihak terkait dapat terseret tanggung jawab administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam:
UU Tipikor terkait kerugian negara,Perpres Pengadaan Barang/Jasa, terkait sanksi penyedia dan PPK,Serta ketentuan pengawasan internal dan eksternal oleh APIP, BPK, maupun aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu hasil pengawasan teknis dan audit resmi untuk memastikan proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini benar-benar selesai bukan hanya cepat, tetapi juga tepat mutu, tepat aturan, dan bebas masalah hukum.
(BN)















Komentar