Proyek Revitalisasi Ratusan Juta di SMAN 10 Bungo Disorot, Ini Potensi Pelanggarannya

BUNGO, JAMBI150 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Pola lama kembali terulang. Sikap tertutup dan sulit diakses publik yang sebelumnya melekat pada Dwi Suyono saat menjabat Kepala SMAN 3 Bungo, kini kembali mencuat ketika ia memimpin SMAN 10 Bungo, Dusun Senamat, Kecamatan Pelepat. Kali ini, sorotan mengarah pada pengelolaan dana bantuan revitalisasi sekolah bernilai ratusan juta rupiah.

SMAN 10 Bungo tercatat sebagai satu dari sembilan SMA/SMK penerima bantuan revitalisasi tahun 2025 di Kabupaten Bungo, dengan total anggaran Rp567.855.000, masing-masing untuk rehabilitasi ruang laboratorium kimia sebesar Rp239.127.000 dan rehabilitasi tiga ruang kelas sebesar Rp328.728.000.

Namun, sejak proyek berjalan, Kepala SMAN 10 Bungo nyaris tak pernah berhasil dikonfirmasi. Upaya wartawan dan LSM melalui kunjungan langsung, panggilan telepon, hingga pesan WhatsApp selalu berujung buntu. Jawaban klasik dari pihak sekolah pun terus berulang, “Kepsek tidak ada, sedang keluar, atau sedang di rumah.”

Papan Proyek Minim Informasi, Tim Swakelola Dipertanyakan

Keanehan mulai tampak dari papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Padahal, proyek revitalisasi ini bersifat swakelola, yang secara aturan wajib melibatkan komite sekolah, masyarakat sekitar, serta tenaga kerja lokal.

Ketiadaan identitas P2SP memunculkan dugaan bahwa tim tersebut hanya dijadikan formalitas administrasi, bukan pelaksana riil kegiatan di lapangan.

Pekerja Mengaku Sistem Borongan, Bukan Tenaga Lokal

Dugaan tersebut menguat setelah pengakuan salah seorang pekerja proyek. Ia menyebutkan bahwa mereka bukan berasal dari lingkungan sekolah atau dusun setempat, melainkan dari wilayah lain.

“Kami bukan orang sini. Kami diminta kepala sekolah mengerjakan proyek ini dengan sistem borong,” ungkap pekerja tersebut.

Fakta ini bertentangan langsung dengan petunjuk teknis revitalisasi sekolah, yang menegaskan bahwa pekerjaan swakelola tidak boleh diborongkan, harus menggunakan tenaga lokal, serta dibayar dengan sistem upah harian.

Potensi Pelanggaran Administrasi dan Pidana

Jika temuan ini benar, maka terdapat indikasi pelanggaran serius, antara lain:

Pelanggaran prinsip swakelola sebagaimana diatur dalam Perpres No.16 Tahun 2018 jo Perpres No.12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan rekayasa laporan administrasi tenaga kerja harian, mingguan, dan bulanan.

Potensi pelanggaran Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor apabila terbukti terdapat penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Potensi pelanggaran Pasal 9 UU Tipikor terkait perbuatan yang menguntungkan pihak tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan.

Sesama Kepsek Akui Sikap Tertutup

Sikap tertutup Dwi Suyono juga diakui oleh rekan sejawatnya. Salah seorang kepala SMA di Bungo menyebutkan bahwa yang bersangkutan kerap sulit dihubungi bahkan dalam forum resmi MKKS.

“Kami juga bingung, beliau sangat tertutup. Dalam kegiatan MKKS saja responsnya sering lambat,” ujarnya.

Ketua MKKS SMA Kabupaten Bungo, Lugimin, S.Pd, menanggapi singkat, “Kok bisa begitu ya? Nanti saya coba hubungi dan ingatkan beliau.”

Atas kondisi ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jambi diminta segera mengevaluasi kinerja Kepala SMAN 10 Bungo, termasuk kepala sekolah lain yang terkesan menutup diri dari publik, karena berpotensi mengganggu pelayanan dan transparansi pendidikan.

Selain itu, Aparat Penegak Hukum (APH) didesak melakukan pemeriksaan administrasi dan fisik proyek revitalisasi SMAN 10 Bungo, menyusul dugaan tidak dilibatkannya masyarakat dan komite sekolah serta indikasi pelanggaran mekanisme swakelola.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 10 Bungo belum berhasil dikonfirmasi.
(BN–war)

Komentar