Bungonews.net, Bungo – Pencemaran limbah pabrik sawit PT. Sinar Nabati Mas (SNM) di Dusun Parentih Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, kembali mencemari sungai. Air berubah keruh pekat, ikan sungai mati massal, kolam warga rusak total, dan tanaman padi terancam gagal panen. Bagi masyarakat, kejadian ini bukan lagi sekadar pencemaran — tetapi indikasi bahwa penegakan hukum lingkungan di Bungo sedang mandul.
“Limbah pabrik sawit PT. SNM kembali cemari sungai. Ikan sungai mati semua, ikan di kolam warga juga habis, dan padi terancam,” ungkap M. Nasir, dibenarkan oleh Sujang, Kamis (14/11/2025).
Laporan Masuk Berulang, DLH Tetap Tidak Bergerak
Warga mengaku sudah berkali-kali melaporkan pencemaran ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bungo. Namun, laporan tersebut tak pernah berbuah tindakan tegas.
“Sudah kami laporkan ke DLH, bang tapi tidak ditanggapi. Ke Bupati pun sudah kami sampaikan, tetap tidak ada tindakan,” jelas Nasir.
Catatan warga menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2025, limbah PT. SNM sedikitnya dua kali mencemari sungai. Pada insiden sebelumnya, DLH memang turun meninjau lokasi, tetapi tanpa hasil, tanpa rekomendasi, dan tanpa sanksi kepada perusahaan.
Diduga Ada Pembiaran: Pengawasan Lingkungan Melemah
Pencemaran yang berulang, sikap diam DLH, serta absennya tindakan administratif maupun pidana terhadap perusahaan menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran. Publik menilai ada sesuatu yang tidak berjalan dalam sistem pengawasan lingkungan.
“Kalau setiap kali limbah mengalir dibiarkan begitu saja, berarti memang ada yang tidak benar,” ujar seorang warga lainnya.
Sementara dugaan pembiaran menguat, masyarakat justru terus menanggung kerugian: ikan mati, kolam rusak, dan sawah terancam gagal panen. Dampak ekonomi dirasakan langsung, terutama bagi para petani dan pemilik kolam.
Bupati Diminta Bertindak: Tidak Ada Perusahaan yang Kebal Hukum
Masyarakat meminta Bupati Bungo untuk:
-Memanggil dan mengevaluasi Kadis DLH
-Menelusuri dugaan pembiaran penanganan pencemaran
-Memberikan sanksi tegas kepada PT. SNM
-Mengaktifkan kembali fungsi pengawasan lingkungan yang saat ini dinilai lumpuh
Warga menegaskan bahwa sungai bukan sekadar aliran air, tetapi sumber kehidupan. “Kalau pencemaran terus dibiarkan, yang rusak bukan hanya sungai, tapi masa depan kami,” tegas warga.
Sanksi Hukum Pencemaran & Pembiaran Lingkungan
1. Sanksi untuk Perusahaan Pencemar (UU 32/2009)
Teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Jika pencemaran menyebabkan korban atau kerugian: Pidana 3–10 tahun penjara .Denda Rp 3 miliar – Rp 10 miliar.Perusahaan dapat diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan.
2. Sanksi bagi Pejabat yang Membiarkan Pencemaran
Sanksi administrasi hingga pencopotan jabatan (UU Administrasi Pemerintahan).
Jika sengaja tidak bertindak:
Pasal 421 KUHP,Ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
3. Hak Warga
Gugatan ganti rugi, class action, atau pelaporan pidana ke kepolisian maupun Gakkum KLHK. ( BN )


























Komentar