Bungonews.net, Bungo-Proyek rehabilitasi Ruko Semagor yang kini disulap menjadi Mal Pelayanan Publik (MPP) bukan hanya menyisakan dinding retak dan plafon ambruk. Di balik proyek bernilai hampir Rp3,9 miliar dari APBD Bungo itu, tersimpan persoalan hukum yang jauh lebih serius: siapa sebenarnya pemilik sah bangunan yang direhab dengan uang rakyat tersebut?
DPRD Soroti Kerusakan, Bukan Status Aset
Wakil Ketua DPRD Bungo Darwandi memang sempat menyorot kerusakan fisik MPP pascarehabilitasi menggunakan dana APBD. Namun, sorotannya sebatas pada plafon ambruk tanpa menyentuh akar persoalan soal kepemilikan aset yang diduga masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pihak ketiga.
“Kalau plafon rusak, memang perlu diselidiki. Tapi bagaimana dengan dasar hukumnya? Kalau aset belum sah milik Pemda, itu jauh lebih fatal,” ujar salah satu sumber terpercaya Bungonews dengan nada tegas.
Diduga HGB Masih Aktif Atas Nama PT Merangin Karya Sejati
Penelusuran Bungonews menemukan bahwa tanah dan bangunan Ruko Semagor memang berada di atas lahan milik Pemkab Bungo, namun hak kelolanya diberikan kepada pihak ketiga sejak tahun 2001 melalui HGB atas nama PT Panji Kualuh, yang kemudian beralih ke PT Merangin Karya Sejati (MKS).
HGB tersebut diduga masih aktif hingga tahun 2026.
Artinya, ketika proyek rehabilitasi dikerjakan pada tahun 2023 dan 2024, status aset itu belum sah menjadi milik daerah.
“Kalau HGB belum berakhir, asetnya belum kembali ke Pemda. Menggunakan APBD di situ jelas menyalahi aturan,” tegas sumber tersebut
Instansi Terkait Bungkam
Meski persoalan ini berulang kali dipublikasikan, tak satu pun instansi terkait memberikan klarifikasi resmi.
Kepala Bidang Aset BPKAD Bungo, Marzuki, setiap dikonfirmasi justru melempar tanggung jawab.
“Nanti biar Pak Kaban saja yang menjawab,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada Bungonews (9/11/2025).
Sementara itu, Pathoni, Kabid Perizinan DPMPTSP, tak menampik kebingungan publik, “Kalau HGB masih berlaku tapi direhab dengan dana daerah, ya wajar publik mempertanyakan apakah itu sudah sesuai regulasi atau belum,” ujarnya hati-hati.
Pedagang Bingung: Bayar ke Siapa, PT atau Pemda?
Di lapangan, para pedagang di kompleks Ruko Semagor justru mengalami kebingungan.
Mereka mengaku sudah membayar sewa penuh kepada PT MKS untuk masa kontrak 25 tahun sejak 2003, namun kini diminta kembali menyetor retrebusike Pemda.
“Kami sudah bayar ke PT MKS. Sekarang disuruh bayar lagi ke Pemda. Tapi dasar hukumnya apa? Kami tidak pernah diberi kejelasan,” keluh salah satu pedagang.
Situasi ini membuka potensi pungutan ganda yang bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mewajibkan setiap pungutan publik memiliki dasar hukum Perda yang sah.
Potensi Pelanggaran Regulasi dan Kerugian Negara
Secara yuridis, penggunaan APBD untuk merehabilitasi aset yang belum menjadi milik daerah melanggar sejumlah ketentuan penting, antara lain:
UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tindakan tersebut juga berpotensi masuk ranah pidana penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan 8 UU Tipikor.
DPRD Diminta Desak Audit dan Langkah Hukum
Sejumlah anggota DPRD Bungo mendorong agar Inspektorat dan BPKAD segera melakukan audit menyeluruh terhadap status hukum dan aliran dana proyek MPP Semagor.
“Kalau belum ada serah terima resmi, ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Bisa masuk ranah hukum. APBD tidak boleh digunakan untuk aset yang belum sah menjadi milik daerah,” tegas seorang anggota dewan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus yang Tak Bisa Dibiarkan Retak Bersama Plafon
Persoalan MPP Semagor bukan sekadar proyek yang tak sempurna ini soal legalitas dan penggunaan uang rakyat.
Tanpa kejelasan status HGB dan dokumen serah terima aset, proyek ini bisa menyeret banyak pihak — dari perencana hingga penanggung jawab anggaran — ke dalam dugaan maladministrasi, bahkan korupsi.
Publik kini menunggu:
Apakah Pemkab berani transparan dan jujur, atau kasus ini akan membusuk di balik tembok Mall Pelayanan Publik yang retak itu?
Catatan Investigasi :
Kompleks Ruko Semagor dibangun pada tahun 2001, mulai ditempati 2003, direhabilitasi 2023, dan kembali mendapat alokasi dana 2025.
Jika kontrak awalnya berlaku 25 tahun sejak 2001, maka masa HGB baru berakhir tahun 2026 artinya, proyek rehabilitasi 2023–2024 masih dalam masa hak pihak ketiga.
Azwari Pemred Bungonews


























Komentar