Bungonews.net, Tebo- Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) bersama TNI dari Yonif TP 844/Ksatria Batanghari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kamis malam (23/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi gabungan ini menyasar sejumlah kafe dan hotel yang diduga menjadi tempat praktik maksiat dan kegiatan yang melanggar norma masyarakat.
Dari hasil razia, petugas mengamankan 11 perempuan diduga sebagai Ladies Club (LC) dari beberapa kafe, antara lain di Jalan 21 Perintis, belakang Pujasera, dan area Terminal Rimbo Bujang.
Selain itu, petugas juga mengamankan lima pasangan bukan suami istri dari salah satu hotel di kawasan tersebut.
Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP Tebo, Muhammad Jani, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang marak di wilayah Tebo.
“Dari hasil pendataan, ada mahasiswa dan juga perempuan di bawah umur, sekitar 17 tahun, yang ikut terjaring di hotel. Untuk perempuan penghibur yang baru pertama kali terjaring, kami hanya meminta mereka membuat surat pernyataan. Sementara pasangan bukan suami istri kami serahkan ke orang tua masing-masing dengan imbauan agar dinikahkan,” jelas Jani, Sabtu (25/10/2025)
Ia menegaskan, pelaksanaan Operasi Pekat ini merupakan tugas resmi yang dilakukan atas instruksi atasan dan telah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Operasi seperti ini memang lebih efektif dilakukan secara mendadak. Namanya juga operasi,” tambahnya.
(crew)


























Komentar