Proyek Revitalisasi SMAN 17 Bungo Diduga Sarat Penyimpangan, Tidak Sesuai RAB dan Abaikan Aturan

NASIONAL883 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Proyek revitalisasi SMAN 17 Bungo yang berlokasi di Limbur Lubuk Mengkuang disorot tajam. Pekerjaan dengan anggaran miliaran rupiah ini diduga kuat tidak sesuai RAB, tidak transparan, dan bahkan menggunakan tenaga kerja dari luar daerah.

Indikasi penyimpangan terlihat dari material yang digunakan. Kusen bangunan memakai kayu tawar, pondasi hanya menggunakan batu kali, dan besi yang dipakai rata-rata diameter 10. Hal ini jelas jauh dari standar mutu bangunan pendidikan yang seharusnya kokoh dan tahan lama.

Lebih parah lagi, sejumlah kegiatan tidak dilengkapi papan proyek. Sementara papan proyek yang terpasang pun tidak mencantumkan Panitia Pelaksana Pembangunan (TP2SP). Padahal, sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2022 tentang Transparansi Proyek, setiap proyek wajib memasang papan informasi berisi nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana, hingga waktu pengerjaan. Tidak adanya papan proyek jelas menyalahi aturan.

Seorang pelaksana proyek yang mengaku pemborong dari Kota Jambi bahkan mengakui penggunaan material murahan. “Kusennya memang kayu tawar, pondasinya pakai batu kali, bukan batu gunung,” ujarnya (30/9/2025).

Keterlibatan pihak sekolah juga dipertanyakan. Wakil Kepala SMAN 17 Bungo, Apriyani, mengaku tidak tahu menahu soal pembentukan TP2SP. “Saya bukan tim, Pak. Setahu saya tim kebanyakan guru, hanya ketua komite dari unsur masyarakat. Itu pun tanpa musyawarah. Kepala sekolah hanya pernah menyampaikan ada bantuan revitalisasi,” ujarnya.

Padahal, sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan, pengelolaan dana revitalisasi wajib dilakukan secara swakelola oleh TP2SP yang dibentuk melalui musyawarah bersama komite sekolah dan masyarakat. Jika tidak, maka pelaksanaan dapat dianggap menyalahi aturan.

Bantuan revitalisasi yang digelontorkan di SMAN 17 Bungo meliputi: rehab ruang laboratorium Rp 222 juta, pembangunan ruang perpustakaan Rp 261 juta, pembangunan toilet Rp 78 juta, serta rehab toilet dan ruang kelas tanpa papan proyek.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, Kepala SMAN 17 Bungo, Mega Mustika Ali, S.Pd justru terkesan menghindar dengan dalih sedang tidak berada di sekolah.

Dengan berbagai dugaan penyimpangan tersebut, proyek revitalisasi SMAN 17 Bungo berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahkan bisa mengarah ke UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika terbukti ada unsur kerugian negara ( BN )

Editor : Azwari

Komentar