Lemahnya Pengetahuan Teknis Kepsek dan TP2SP Berisiko Proyek Asal Jadi dan Jerat Hukum Menanti

PERISTIWA984 Dilihat

Bungonews.net – Revitalisasi sekolah seharusnya menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah dalam memperbaiki mutu pendidikan. Namun di lapangan, proyek bernilai miliaran rupiah ini justru kerap menjadi “ladang asal jadi” akibat lemahnya pengetahuan teknis kepala sekolah dan Tim Pelaksa Pembangunan Satuan  Pendiidikan  (TP2SP).

Masalah

Kepala sekolah ditunjuk sebagai pengguna anggaran, padahal latar belakangnya pendidik, bukan teknisi atau insinyur. TP2SP yang mestinya menjadi pengawas internal, sering hanya sekadar stempel legalitas tanpa memahami detail RAB, spesifikasi material, maupun standar mutu konstruksi.

Alhasil, proyek yang diharapkan melahirkan gedung kokoh dan layak pakai justru menyisakan masalah: tembok retak, plafon roboh, material diganti dengan kualitas murahan, hingga bangunan baru yang tak berbeda jauh dari bangunan lama.

Inilah titik rawan: ketidaktahuan teknis berubah menjadi kelalaian, dan kelalaian berubah menjadi pintu masuk praktik kotor kepala sekolah untuk bermain aman namun berisiko

Risiko Hukum

Mereka yang bersembunyi di balik alasan “tidak tahu teknis” perlu ingat, hukum tidak mengenal kata maaf bagi pejabat yang lalai.

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jelas menegaskan: setiap penyalahgunaan wewenang atau pembiaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara bisa dijerat pidana. Kepala sekolah tidak bisa berdalih hanya guru, karena saat tanda tangan dokumen proyek, ia sudah menjadi pejabat pengguna anggaran.

2. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengikat semua pihak. Proyek yang tidak sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel otomatis masuk kategori pelanggaran administrasi.

3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga jelas: papan proyek harus lengkap, laporan transparan, dan masyarakat berhak tahu. Jika ditutup-tutupi, berarti ada yang sengaja disembunyikan.

Solusi

Jika pemerintah serius, ada beberapa langkah tegas yang harus ditempuh:

1.Wajibkan pelatihan teknis bagi kepala sekolah dan TP2SP sebelum mereka mengelola proyek.

2.Libatkan tenaga ahli bersertifikat untuk mendampingi.

3.Transparansi penuh: papan proyek harus lengkap, laporan progres diumumkan, dan masyarakat diberi akses mengawasi.

4.Sanksi tegas tanpa pandang bulu: kepala sekolah dan TP2SP yang lalai atau bermain mata harus diseret ke ranah hukum.

TP2SP Tanpa Partisipasi Publik, Celah KKN Menganga

Revitalisasi sekolah yang seharusnya dikerjakan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipatif, justru kerap dinodai sejak tahap paling awal: pembentukan TP2SP. Alih-alih melibatkan masyarakat, komite sekolah, atau unsur independen, penunjukan TP2SP sering dilakukan secara sepihak oleh kepala sekolah atau pihak tertentu.

Inilah pintu masuk praktik KKN.

1.Korupsi: karena tim yang terbentuk tidak independen, rawan menutup mata terhadap penyimpangan anggaran.

2.Kolusi: TP2SP “orang dalam” lebih cenderung bekerjasama dengan pemborong untuk mencari keuntungan pribadi.

3.Nepotisme: penunjukan didasarkan pada kedekatan, bukan kompetensi.

Padahal, Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menekankan asas transparansi dan akuntabilitas. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui proses pembangunan yang menggunakan uang negara. Jika masyarakat tidak dilibatkan sejak pembentukan tim, maka jelas terjadi pelanggaran prinsip partisipasi publik.

Kasus di beberapa daerah membuktikan, proyek revitalisasi yang TP2SP-nya dibentuk secara tertutup berakhir dengan masalah: pekerjaan tidak sesuai RAB, material diganti, hingga mutu bangunan hancur sebelum waktunya. Pada akhirnya, kepala sekolah dan TP2SP lah yang harus bertanggung jawab di hadapan hukum.

Solusinya jelas: pembentukan TP2SP harus melibatkan unsur masyarakat, komite sekolah, dan pengawas independen. Prosesnya harus diumumkan terbuka agar tidak menjadi “tim siluman” yang hanya jadi stempel legalitas proyek.

Jika TP2SP dibentuk tanpa partisipasi masyarakat, maka sejak awal revitalisasi sekolah sudah cacat prosedur. Apa bedanya dengan proyek bancakan yang dibungkus legalitas? Bukankah itu justru bentuk KKN yang dilegalkan?

Plt Kepala Sekolah Tidak Berwenang Menandatangani Kontrak Proyek Revitalisasi

1. Kedudukan Plt

Plt (Pelaksana Tugas) adalah pejabat yang ditunjuk sementara untuk mengisi kekosongan jabatan definitif. Wewenangnya dibatasi hanya untuk menjalankan tugas rutin, administratif, dan tidak bersifat strategis atau mengambil keputusan besar.

2. Dasar Hukum

Peraturan Menteri PAN-RB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier PNS:

Pasal 14 menegaskan bahwa Plt hanya melaksanakan tugas rutin jabatan yang lowong dan tidak berwenang mengambil keputusan yang bersifat strategis, termasuk menandatangani perjanjian/kontrak.

Surat Edaran BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt):

Plt tidak berwenang menandatangani dokumen kepegawaian, keputusan strategis, maupun kontrak kerja yang berimplikasi pada hukum dan anggaran.

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan:

Pasal 30 menyatakan bahwa pejabat yang melampaui kewenangannya dapat dibatalkan keputusannya dan berimplikasi pada pertanggungjawaban hukum.

3. Implikasi Hukum

Jika Plt kepala sekolah menandatangani kontrak proyek revitalisasi, maka:

Kontrak berpotensi cacat hukum karena ditandatangani oleh pihak yang tidak berwenang.

Bisa menimbulkan temuan BPK terkait pelanggaran administrasi dan pengelolaan keuangan.

Kepala sekolah Plt dan pejabat terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana/perdata jika timbul kerugian negara.

4. Alternatif Solusi

Kontrak proyek harus ditandatangani oleh:Kepala sekolah definitif sebagai Pengguna Anggaran (PA), atau

Pejabat yang ditunjuk secara sah oleh Dinas Pendidikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Proyek Swakelola Revitalisasi Sekolah Wajib Libatkan Masyarakat Setempa

1. Definisi Swakelola

Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021:

Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah, kelompok masyarakat, atau gabungan.

Tujuannya bukan sekadar efisiensi, tapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.

2. Kewajiban Menggunakan Tenaga Loka

Pasal 47 ayat (2) Perpres 16/2018: Swakelola wajib memaksimalkan tenaga kerja setempat untuk meningkatkan peran serta masyarakat.

Permendikbud No. 5 Tahun 2022 tentang DAK Fisik Bidang Pendidikan juga menegaskan bahwa revitalisasi sekolah melalui swakelola harus memberdayakan komite sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.

3. Pelanggaran Jika Tenaga Kerja dari Luar

Jika pekerja didatangkan dari luar daerah, ada beberapa masalah serius:

-Melanggar prinsip swakelola  semestinya melibatkan masyarakat lokal, bukan kontraktor terselubung.Indikasi penyalahgunaan pola  swakelola dijalankan seperti penunjukan pihak ketiga, rawan jadi modus KKN dan merugikan masyarakat karena  hilangnya peluang kerja dan pemberdayaan lokal.

4. Risiko Hukum

Potensi temuan BPK karena tidak sesuai prinsip swakelola.

Bisa masuk kategori perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan negara (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor) jika ada kerugian.

Kepala sekolah dan TP2SP selaku pelaksana bisa dimintai pertanggungjawaban administrasi dan pidana.

 

5. Solusi

1.Pastikan rekrutmen tenaga kerja swakelola diprioritaskan dari masyarakat sekitar sekolah.

2.Dokumentasikan daftar tenaga kerja lokal sebagai bukti keterlibatan.

3.Jika butuh tenaga ahli dari luar, porsinya harus terbatas dan dicatat jelas alasannya.

( Redaksi )

 

Komentar