Bungonews.net, Bungo – Pemerintahan dusun dan BPD dusu Baru Lubuk Mengkuang kecamatan Lubuk Mengkuang kabupaten Bungo – Jambi didiga memfasilitasi tuntutan Upeti dari pertambangan emas tanpa izin ( PETI ) lubang tikus di Limbur Lubuk Mengkuang.
Dugaan Keterlibatan pemerintahan dusun Baru Lubuk Mengkuang dalam memfasilitasi tuntutan masyarakat yang mengatasnamakan karang taruna tersebut terlihat pada surat yang ditujukan kepada pelaku PETI lubang Tikus yang dibuat dan ditanda tangani 8 Agustus 2025 oleh Datuk rio, BPD dan Karang Taruna menggunakan kop pemerintahan dusun dan distempel oleh BPD, Rio dan Karang Taruna
Surat yang ditujukan kepada pelaku PETI lubang tikus tersebut menegaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah masyarakat mengenai Hak lokasi willayah tambang dan meminta hadir kepada pelaku tambang emas ilegal hadir pada tanggal 9 Agustus 2025 ke ballai desa, dan apabila tidak hadir maka masyarakat akan melakukan demo kelokasi tambang
Berdasarkan surat hasil kesepakatan yang ditandatangani bersama pada tanggal 9 Agustus 2025 lalu, bahwasannya seluruh kegiatan PETI yang berada di wilayah Bukit Marayo dengan pemilik saham yang berada di Bukit Marayo, maka disepakati sebagai berikut :
1. Dalam Kepengurusan Bukit Marayo harus masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
2. Mengambil hak Wilayah yang telah terkait (Bukit Marayo).
3. Tenaga Kerja per lobang harus mempekerjakan warga Dusun Baru Lubuk Mengkuang.
4. Memprioritaskan kepada masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang untuk akses mendaratkan batu.
Diketahui, bahwa Kepengurusan Forum Musyawarah Bukit Marayo diketuai oleh inisial Is, Wakil Ketua Ap, Sekretaris Nj , dan Bendahara M.R.
Keputusan tersebut diatas ternyata tidak memiliki dasar hukum jelas dalam menetapkan kepengurusan tersebut,karena tanpa adanya Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat dari Pemerintah.
Artinya, apa yang sudah disepakati dan diketahui oleh Pemdus Dusun Baru Lubuk Mengkuang itu masih merupakan kesepakatan yang tidak berdasar hukum yang jelas.
Mestinya harus ada regulasi secara dasar hukum yang mengatur tentang pengelolaan Pertambangan Rakyat khususnya Tambang Emas. Dan ini melalui penetapan Wilayah Penambangan Rakyat (WPR) dan Izin Penambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah daerah dengan melakukan kajian dan tata ruang serta dampak Lingkungan, baik keberlangsungan kelestarian alam dan hewan dan dampak bencana pada manusia.
Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Namun, selain sanksi pidana, terdapat juga sanksi administratif dan sanksi tambahan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media dilapangan, bahwa kesepakatan yang telah dibuat tersebut diduga hanyalah berdasarkan keinginan beberapa oknum perangkat dusun dan organisasi yang ingin mendapatkan setoran dari pelaku tambang dengan dalil hak wilayah, namun tanpa melalui proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat secara resmi dari Pemerintah Pusat maupun Daerah.
Masyarakat meminta kepada Bupati Bungo dan Kapolres Bungo, untuk memanggil oknum yang terlibat yang telah memberikan dan memutuskan kesepakatan dengan pelaku PETI untuk bisa melakukan aktifitas PETI dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Pelaku PETI kepada Pengurus yang sudah ditetapkan dan disepakati, yang ujung-ujungnya adanya setoran/upeti.
Seharusnya Pemdes Dusun Baru Lubuk Mengkuang ikut memberantas kegiatan PETI tersebut berdasarkan surat himbauan dari Bupati Bungo kepada Seluruh Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bungo, tertanggal 10 Juni 2025 yang lalu.
“Kami minta kepada pak Kapolres Bungo untuk menindak tegas pengurus maupun pemodal PETI lobang tikus yang berada di wilayah Dusun Baru Lubuk Mengkuang tersebut,” pungkasnya. ***


























Komentar