Papan Merek Proyek Miliaran Swakelola SMPN 10 Muara Bungo Tidak Sesuai Ketentuan

PENDIDIKAN1199 Dilihat

Bungonews.net, Bungo – Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan keuangan negara pemerintah mewajibkan agar memasang papan proyek sesuai dengan ketentuan.

Hal ini juga diberlakukan terhadap proyek swakelola yang dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan ( P2SP ) ketentuan ini diatur dalam  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik .

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemasangan Reklame Bidang Pekerjaan Umum .

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik pada Satuan Pendidikan .

Sehingga masyarakat dapat mengetahui sumber dana ,jumlah dana ,pelaksana dan batas waktu pelaksanaan, dengan demikian dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pengawasan

Dalam pelaksanaan swakelola P2SP harus melibatkan masyarakat dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengawasannya serta penggunaan material dan tenaga kerja lokal lebih diutamakan

Dikabupaten Bungo kegiatan swakelola fisik terpantau sudah dimulai pengerjaannya,.namun disayangkan tidak sedikit oknum kepala satuan pendidikan yang mendapat proyek swakelola P2SP ini sengaja menutup diri ,menutup informasi dan bahkan terkesan sengaja menghindar

Salah satu diantaranya di SMPN 10 Bungo diawal pengerjaannya sudah mulai ada gelagat untuk tidak transparan, hal ini terbukti setelah di cek kondisi fisik proyek dilapangan kepala sekolah SMPN 10 Bungo, Sapardi yang tinggal beberapa bulan lagi bakal pensiun berulang kali dikonfirmasi terkait pelaksanaan proyek dan alasannya tidak mengikuti ketentuan pemasangan papan Merek proyek tidak memberikan jawaban.

Diketahui papan Merek proyek miliaran rupiah SMPN 10 Muara Bungo sengaja tidak mencantumkan sumber dana dan jadwal pelaksanaan dan batas akhir pelaksanaan serta tidak mencantumkan pelaksana sehingga tidak diketahui apakah proyek senilai Rp.1,7 Miliar tersebut tidak diketahui apakah dikejakan secara swakelola atau di kontrak.oleh rekanan kontraktor

Selain itu diketahui pekerja proyek bukan lah masyarakat lokal dilingkungan sekolah

Diiakui oleh Kabid pembina Pendidikan dasar dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bungo bahwa tahun 2025 ini ada puluhan sekolah yang mendapat bantuan proyek fisik DAK yang dikerjakan secara swakelola dan bahkan sudah dimulai pengerjaannya

” Yo bang untuk SMP sudah mulai dikerjakan dan SD dalam waktu dekat pun akan dikerjakan” ucapnya sembari mempersilahkan untuk di awasi  pelaksanaannya. ( BN )

Komentar