Bungonews.net, Tebo – Gedung serba guna desa Perintis Jaya kecamatan Rimbo Bujang kabupaten Tebo – Jambi dibiayai oleh dana desa ( DD ) tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp.450 juta ini dipertanyakan namun disayangkan Pjs Kepala desa selaku penanggung jawab kegiatan lebih memilih bungkam ketika ditanya persoalan tersebut

Bungkamnya Pjs kades Perintis Jaya ini diketahui ketika dikonfirmasi via telpon tidak dijawab padahal ponselnya terlihat aktif ( online ) di WA pun tidak ada jawaban ,Selasa (24/06/2025 )
Pantauan dilapangan ( 24/06/2025 ) terlihat bangunan serbaguna yang menelan dana Dana DD senesar Rp.450 juta tersebut sedang dikerjakan
Pekerja bangunan yang tidak disebutkan namanya mengatakan
” Kami baru dua bulan bekerja disini pak, pekerjaan sudah hampir rampung sekitar sekitar 90 persen ” ucapnya
Bungkamnya Pjs kades Perintis Jaya ini bertentangan dengan Undang – Undang keterbukaan informasi publik ( KIP ) Nomor 14 Tahun 2008, dan diduga tidak transparans dalam pengelolaan dana desa
Diminta kepada pjs Perintis Jaya terkait pembangunan gedumg serbaguna dan pengelolaan keuangan dana desa agar tidak terkesan adanya kesengajaan untuk menutup- nutupi informasi yang semestinya diketahui oleh publik sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Dilaporkan oleh : Zainal Arifin
editor : Azwar


























Komentar