Tersandung Kasus Mark Up Proyek Pasar Tanjung Bungur Dua ASN dan Satu Kontraktor Ditahan Kejari Tebo

KORUPSI, TEBO2224 Dilihat

Bungonews.net, Tebo – Dua orang ASN Dinas perindagkop dan UKM kabupaten Tebo dan satu orang rekanan kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dan tahan oleh  kejaksaan negeri Tebo, Rabu malam  (11/6/2025 )

Tersangka yang ditahan oleh kejaksaan negeri Tebo tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur anggaran DAK tahun 2023 senilai Rp.2,7  Miliar

Ketiga tersangka yakni “ES” Kepala Bidang perdagangan dan “N” kadis Perindagkop Tebo serta “S” selaku kontraktor pelaksana proyek

kepada wartawan Kajari Tebo Ridwan Ismawanta menjelaskan kerugian negara diperkirakan 1.011.000.000 dari anggaran  Rp 2,7 miliar

“Jadi dikorupsi 1 miliar 11 juta rupiah dari anggaran 2,7 miliar” ucap Kajari.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

(BN )

Komentar