Bungonews.net – Menanggapi opini pengamat yang mengritisi minimnya anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dengan anggaran sebesar 2 miliar pengamat tersebut mengatakan Pemkot Jambi (Wali Kota) tidak serius dalam penanggulangan banjir di Kota Jambi.
Menurutnya, tindakan yang diambil oleh Maulana dalam mengatasi masalah banjir terkesan minim dan lebih banyak berupa gimmick atau pencitraan.
indikator keseriusan pemerintah kota dalam menangani banjir dapat dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan dalam APBD.
Ia mencatat, bahwa Balai Air dan Sungai memiliki pagu anggaran sebesar Rp 120 Miliar untuk membantu penanganan banjir di kota.
Sementara, pemerintah provinsi bersedia memberikan bantuan sebesar Rp 50 Miliar.
Namun, jika Kota Jambi hanya menganggarkan Rp 2 Miliar lebih, menurutnya hal tersebut menunjukkan kurangnya keseriusan dari wali kota.
Pengamat ini mengingatkan Maulana untuk tidak menganggap masyarakat Jambi bodoh dengan berita atau video pabrikasi yang kurang memiliki urgensi kecuali pencitraan.
Ia menegaskan, keseriusan wali kota dalam menangani masalah banjir akan terlihat dari seberapa besar anggaran yang ia gelontorkan untuk mengatasi masalah tersebut.
Dari tulisan Pengamat ini perlu kiranya kita tanggapi dan luruskan agar masyarakat Jambi khususnya Kota Jambi tak salah pengertian dengan apa itu “agaran bencana” dan apa itu proyek yang berdampak menyelesaikan atau mencegah bencana (banjir).
Anggaran untuk penanggulangan banjir, termasuk kegiatan pra-bencana, saat tanggap darurat, dan pasca-bencana, wajib dianggarkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Alokasi anggaran ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko dan dampak banjir.
Pasal 5 ayat (1) dan (2) PP 22/2008 mengatur bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD secara memadai. Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pra-bencana (pencegahan dan mitigasi), saat tanggap darurat, dan pasca-bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) juga mengatur mengenai pedoman penyusunan APBD, termasuk alokasi anggaran untuk penanggulangan bencana, seperti banjir. Beberapa daerah memang ada yang mengalokasikan anggaran penanggulangan banjir yang besarvdalam APBD, seperti 10% dari total APBD untuk penanganan banjir di Kota Bontang misalnya.
Jakarta juga memiliki anggaran khusus yang besar untuk penanggulangan banjir ini. Anggaran penanggulangan banjir dapat bersumber dari APBD, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), atau dana bantuan sosial yang diberikan pemerintah. Penting untuk diingat Penanggulangan banjir adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Alokasi anggaran untuk penanggulangan banjir harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi daerah. Anggaran tersebut juga dapat digunakan untuk kegiatan lain yang terkait dengan penanggulangan bencana, seperti sosialisasi dan pelatihan. Dengan adanya alokasi anggaran dalam APBD, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menangani risiko dan dampak banjir, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang terdampak.
Disisi lain masyarakat juga harus mencermati ada anggaran pembangunan yang berdampak pencegahan bencana, seperti pembuatan drainase yang dampaknya mencegah banjir disatu lokasi rawan banjir.
Pada dasarnya Kritik bertujuan memberikan solusi, kritik tidak hanya menyoroti kelemahan atau kekurangan, tetapi juga menawarkan saran atau solusi praktis untuk perbaikan. Kritik bertujuan untuk membangun dan membantu Pemerintah untuk berkembang, bukan untuk merusak atau menjatuhkan.
Penulis : Lawyer Pembina LBH Siginjai















Komentar